Astuti, Astuti (2017) Analisis Respon Wajib Pajak Restoran Terhadap Kebijakan Self Assessment System di Kabupaten Tanah Bumbu. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (102kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (727kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (365kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (467kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (110kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (153kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (91kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (140kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Astuti. 2017.”Analisis Respon Wajib Pajak Restoran Terhadap Kebijakan Self Assessment System di Kabupaten Tanah Bumbu”. Skripsi, Jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dra. Wahidah, M.H.I. (II) Annisa Sayyid, M.S.I. Kata Kunci: Pajak , Kebijakan Self Assessment Sytem Penelitian ini dilatarbelakangi masih banyaknya wajib pajak restoran kesulitan dalam menghitung atau memperhitungkan berapa beban pajak yang perlu dibayar. Sehingga, beban pajak yang dibayar masih diragukan kebenarannya, pada penerapan kebijakan Self Assessment System di Kabupaten Tanah Bumbu khususnya di Kecamatan Simpang Empat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana respon wajib pajak restoran dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah terhadap kebjakan Self Assessment System di Kabupaten Tanah Bumbu. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data diperoleh dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan kepada para wajib pajak restoran dan pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah terhadap kebjakan. Jumlah wajib pajak restoran di Kabupaten Tanah Bumbu ada 15 namun yang bisa diwawacarai ada 11 rumah makan dan restoran. Melalui teknik analisis deskriptif kualitatif, penelitian ini menghasilkan: Pertama, Respon wajib pajak restoran untuk kategori rumah makan yang membayar beban pajak dari tarif standar 10% bulan ada yang setuju dan tidak setuju dengan menerapkan Self Assessment System, Kedua, tanggapan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah setuju saja dengan penerapan Self Assessment System, Respon wajib pajak restoran untuk kategori rumah makan yang membayar beban pajak dari tarif standar 10%, Rp 150.000,00 sampai < Rp 1.000.000,00/bulan tidak setuju dengan menerapkan Self Assessment System, karena tarif 10% yang ditetapkan terlalu besar, dan tidak bisa membebankan wajib pajak kepelanggan. respon wajib pajak restoran untuk kategori rumah makan yang membayar beban pajak > Rp 1.000.000,00/ bulan setuju karena menurut mereka beban pajak dibebankan kepada pelanggan dengan tariff 10% dimana sudah sesuai dengan PERDA Kabupaten Tanah Bumbu No 13 Tahun 2011. Tanggapan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah setuju saja dengan penerapan Self Assessment System, karena menurut mereka sistem yang diterapkan sudah dinamis, dimana pembayaran pajak ditetapkan sesuai dengan pendapatan rumah makan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Astuti Astuti |
Date Deposited: | 19 Aug 2017 02:22 |
Last Modified: | 19 Aug 2017 02:22 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/8426 |
Actions (login required)
View Item |