EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Praktik Multi Akad Terhadap Produk Gadai IB Emas (Studi Kasus Terhadap PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarbaru)

Fachrul, Ansyarie (2015) Praktik Multi Akad Terhadap Produk Gadai IB Emas (Studi Kasus Terhadap PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarbaru). Skripsi, Syari'ah Dan Ekonomi Islam.

[img]
Preview
Text
BAB I - SELESAI.pdf

Download (478kB) | Preview

ABSTRAK

Muhammad Fachrul Ansyarie. 2014. Praktik Multi Akad Terhadap Produk Gadai IB Emas (Studi Kasus Terhadap PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarbaru), Skripsi, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam, Pembimbing: (1) Dra. Naimah., M.H, (2) H. Fuad Luthfi, S. Ag., M.H. Penelitian ini dilatar belakangi dengan adanya kritikan mengenai ketidaksyariahan terhadap produk gadai emas yang dijalankan oleh lembaga perbankan syariah salah satunya yang terjadi di PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarbaru dan perbedaan hukum mengenai kebolehan dari multi akad yang tergabung dalam produk gadai emas tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris, dan sifat penelitian ini bersifat deskriptif, yakni dengan menggambarkan mekanisme gadai emas yang dijalankan oleh PT. Bank BNI Syariah Cabang Banjarbaru serta praktik multi akad yang terhimpun dalam produk gadai emas tersebut. Teknik pengolahan data menggunakan teknik wawancara (interview) kepada responden dan informan. Selanjutnya diolah dengan teknik editing dan matrikasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan perspektif hukum Islam. Multi akad yang tergabung dalam produk gadai emas di PT. Bank BNI Syariah cabang Banjarbaru antara lain adalah akad Rahn, Qarḍ dan Ijarah. Berdasarkan hasil analisa penelitian. Pertama, pada akad Rahn dalam penentuan biaya administrasi ditemukan adanya perbedaan biaya yang didasarkan pada berat emas, sehingga hal ini tidak sesuai dengan fatwa DSN Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang Rahn yang menyebutkan bahwa biaya administrasi didasarkan pada pengeluaran yang nyata-nyata diperlukan. Kedua, pada akad Ija>rah dalam masa waktu yang ditetapkan pada saat pelunasan biaya jasa simpan dihitung per 5 hari bukan per hari, sehingga menimbulkan selisih kelebihan yang menyebabkan jatuh kedalam Riba’. Multi akad yang terhimpun dalam produk gadai emas emas ini termasuk kedalam jenis multi akad mujtami’ah atau Al Uqu@d al-mujtami’ah. Meski ada multi akad yang diharamkan, namun prinsip dari multi akad ini adalah boleh dan hukum dari multi akad diqiyaskan dengan hukum akad yang membangunnya.

Item Type: Skripsi
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: Users 58 not found.
Date Deposited: 31 Jul 2015 23:00
Last Modified: 31 Jul 2015 23:00
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/862

Actions (login required)

View Item View Item