Harfin, Achmad (2018) Kesiapan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menampung Perpindahan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia Menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (Studi Pada OJK Regional 9 Banjarmasin). Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (181kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (830kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (86kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (306kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (312kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (168kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (511kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (87kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini membahas mengenai masalah perpindahan Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan. OJK yang merupakan lembaga pengawas jasa keuangan yang baru dibentuk untuk menggantikan tugas BI dalam pengawasan perbankan akan menerima pelimpahan SID yang sudah lama dikelola BI menjadi SLIK pada 1 Januari 2018. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan Otoritas Jasa Keuangan dalam menampung migrasi SID BI menjadi SLIK OJK dan mengetahui perbedaan antara SID dan SLIK serta faktor-faktor penyebab berpindahnya SID menjadi SLIK. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field Research) yang menggunakan pendekatan kualitatif, yang berlokasi di Kantor Otoritas Jasa Keuangan Regional 9 Banjarmasin. Untuk mengumpulkan data yang diperlukan penulis menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Setelah data diobservasi terkumpul, lalu diolah dengan teknik editing dan deskripsi. Kemudian untuk memperoleh kesimpulan, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data. Hasil penelitian Kesiapan Otoritas Jasa Keuangan dalam menampung migrasi SID BI menjadi SLIK OJK (Studi pada OJK Regional 9 Banjarmasin) yaitu OJK memiliki kesiapan untuk menampung perpindahan SID dari BI menjadi SLIK yang terbagi menjadi beberapa aspek yaitu, aspek kesiapan teknologi informasi, aspek kesiapan hukum, aspek kesiapan sumber daya manusia, dan aspek kesiapan pelapor dan debitur. Perbedaan antara SID dan SLIK juga terbagi dalam beberapa aspek yaitu, pihak pengelola, dasar hukum, pihak pelapor, cakupan data, dan pihak yang memperoleh data dan informasi debitur. Penyebab perpindahan SID menjadi SLIK dilatar belakangi oleh keinginan OJK untuk mengawasi LJK dan data pembiayaan secara bersamaan, UU No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan UU No.3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, UU No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk melaksanakan amanat UU, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan sebagai landasan hukum. Maksudnya BI dapat membuat Sistem Informasi bersama pihak lain dengan persetujuan BI dalam hal ini OJK.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 09 Feb 2018 07:52 |
Last Modified: | 09 Feb 2018 07:52 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9280 |
Actions (login required)
View Item |