Rumawati, Ruslan (2015) Pendapat Hukum Ulama di Kabupaten Tabalong Mengenai Pemenuhan Hak dan Kewajiban bagi Suami Isteri yang Isaah Ranjang. Skripsi, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I BARU.pdf Download (130kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV dan BAB V BARU blom b print.pdf Download (246kB) | Preview |
ABSTRAK
Rusmawati. 2015.-Pendapat Hukum Ulama di Kabupaten Tabalong Mengenai Pemenuhan Hak dan Kewajiban bagi Suami Isteri yang Isaah Ranjang, Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah Dan Ekonomi Islam. Pembimbing (I) Dra. Faridah Thalib, M. HI. (II) Ansharullah, S. Ag., M. Fil. I. Penelitian ini dilandasi dengan adanya pernyataan tokoh ulama masyarakat mengenai “Pemenuhan Hak dan Kewajiban bagi Suami Isteri yang Pisah Ranjang”, berbeda dengan apa yang pernah penulis baca dan penulis pelajari selama di bangku kuliah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hukum ulama kabupaten Tabalong mengenai pemeuhan hak dan kewajiban bagi suami isteri yang pisah ranjag, serta alasan atau dalil yang mereka gunakan dalam berpedapat. Sedangkan metode penlitian ini adalah penelitia lapangan (field reesearch) yang bersifat deskriptif kualitatif, terhadap dua puluh empat orang ulama yang terdaftar di Majelis Ulama Indonesia(MUI) Kabuaten Tabalong. Teknik pengumpulan data yang peulis gunakan adalah waawancara. Hasil penelitian ini dianalisis dengan mengacu pada landasan teoritis serta literatur-literatur yang berhubungan degan masalah yang diteliti, maka penelitian ini menghasilkan empat macam pendapat dari duapuluh empat ulama tehadap hukum pemenuhan hak dan keewajiban bagi suami isteri yang pisah ranjang (akibat nusyuz). Pendapat yang pertama dikemukakan oleh 9 orang ulama, mereka mengatakan bahwa pemenuhan hak dan kewajiban bagi suami isteri yang pisah ranjang (akibat nusyuz) itu tetap wajib untuk dipenuhi baik itu suami maupun isteri. Alasan dari 9 orang ulama yang masih mewajibkan bagi suami isteri yang pisah ranjang (akibat nusyuz) tersebut untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing ialah karena mereka masih berstatus suami isteri. Pendapat yang kedua hanya mewajibkan nafkah zahir dan tidak mewajibkan nafkah batin bagi suami isteri yang pisah ranjang karena nusyuz, pendapat ini hanya dikemukakan satu orang ulama saja dengan beralasan mereka belum bercerai dan hanya karena isteri nusyuz. Pendapat ketiga yang dikemukakan oleh satu orang ulama hanya memberikan kelonggaran pemenuhan hak dan kewajban bagi suami isteri yang pisah rang
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | Mr. Azra'i Muhammad |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 01:24 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 01:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/961 |
Actions (login required)
View Item |