Ilianawati, Dewi (2019) Akad dalam Perjanjian Baarian Pekerjaan Lahan Pertanian di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (239kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (169kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (283kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (767kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (221kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (531kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (186kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (296kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini meneliti permasalahan mengenai akad dalam perjanjian baarian pekerjaan lahan pertanian di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Adapun latar belakang masalah tersebut adanya suatu permasalahan orang yang menggunakan akad baarian sehingga orang tersebut bisa mengingkari dalam perjanjian baarian tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran umum akad baarian dalam pekerjaan lahan pertanian dan bagaimana aplikasi dari akad dalam perjanjian baarian pekerjaan lahan pertanian. Jenis penelitian ini adalah penelitian bersifat empiris (field research) yang bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi di Desa Tawia Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan observasi kemudian penulis analisis secara kualitatif.Orang yang diwawancarai adalah masyarakat Desa Tawia yang melakukan akad baarian dan jumlah orang yang di wawancarai ada 12 orang. Temuan dalam penelitian ini menyatakan bahwa ada tiga variasi kasus: Pertama,dalam kasus I dan III menggunakan akad baarian secara lisan dalam praktik baarian sehingga dalam kasus I dan III ada yang melakukan praktik akad baarian tidak menepati perjanjiannya tetapi dibayarnya dengan upah sehingga ini diperbolehkan karena rukun dan syaratnya terpenuhi; Kedua,dalam kasus II dan IV praktik baarian ini menggunakan akad lisan sehingga ada orang yang ingkar janji terhadap perjanjian tersebut tetapi dalam kasus II dan IV ini orangnya tidak merasa kecewa walaupun dirugikan karena mereka beranggapan bahwa dilain waktu orang yang ingkar itu akan menepati janjinya dan juga diperbolehkan karena orang yang diingkari itu ikhlas; dan ketiga dalam kasus V dalam praktik baarian menggunakan akad lisan. Tetapi didalam kasus ini tidak ada yang ingkar janji terhadap perjanjian tersebut dan orang sudah saling percaya terhadap satu sama yang lainnya jadi tidak ada yang dirugikan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Skripsi Dewi Ilianawati |
Date Deposited: | 01 Apr 2019 01:14 |
Last Modified: | 01 Apr 2019 01:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11651 |
Actions (login required)
View Item |