Akbar, Ali (2020) IMPLEMENTASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN PADA PENGADILAN AGAMA TANJUNG. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (284kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (588kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (827kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (399kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (710kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (195kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (365kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Dalam sistem hukum di Indonesia mediasi mendapatkan kedudukan penting yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, karena proses Mediasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari proses berperkara di Pengadilan. Pada Pengadilan Agama Tanjung mempunyai tiga orang mediator, diantaranya dua orang yang bersertifikat dan satu orang belum bersertifikat. Sejak diberlakukan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, pada tahun 2017 perkara masuk yang berhasil di mediasi hanya 4 perkara dari 86 perkara, pada tahun 2018 perkara masuk yang berhasil dimediasi hanya 6 perkara dari 87 perkara dan pada tahun 2019 mediasi yang berhasil hanya ada 4 perkara dari 99 perkara. Melihat angka dari paparan di atas masih dipertanyakan bagaimana implementasi PERMA NO. 1 Tahun 2016 mengenai batas waktu mediasi, kewajiban menghadiri mediasi dan itikad baik beserta sanksinya. Penulis berasumsi mungkin ada faktor dan kendala dalam penerapan PERMA tersebut. Tujuan penelitian ini adalah (1) Mengetahui bagaimana Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pengadilan Agama Tanjung, (2) Mengetahui apa saja kendala Implementasi Peraruran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 pada Pengadilan Agama tanjung. Jenis penelitian yang dilakukan penulis adalah penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif, sumber data penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara langsung kepada Mediator Hakim pada Pengadilan Agama Tanjung. Hasil Penelitian yang penulis lakukan, Implementasi PERMA Nomor 1 Tahun 2016 mengenai batas waktu 30 hari adalah batas waktu maksimal dan para mediator memaksimalkan apabila dirasa kurang, mengenai kewajiban menghadiri mediasi para pihak wajib hadir dalam proses mediasi apabila tidak hadir maka dianggap tidak beitikad baik dan mengenai itikad baik beserta sanksinya pada PA Tanjung tidak ada yang tidak beritikad baik sejauh PERMA diterapkan. Kendala dari Implementasi PERMA No 1 Tahun 2016 adalah keterbataasan mediator, masalah para pihak yang lama dan kompleks, dan fasilitas ruang mediasi yang tidak refresentatif. Berdasarkan aturan dalam PERMA mediasi pada PA Tanjung sudah sesuai dengan yang di atur dalam PERMA. Hal yang menjadi kendala disini Segi waktu pelaksanaan mediasi bertentangan dengan Undang-Undang No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengenai prinsip Pengadilan dengan waktu mediasi 30 hari yang ada dalam PERMA No. 1 Tahun 2016, kurangnya jumlah mediator serta fasilitas ruangan mediasi yang tidak mendukung.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 14 Dec 2020 03:36 |
Last Modified: | 14 Dec 2020 03:36 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15000 |
Actions (login required)
View Item |