Rahmiyani, Vira (2021) IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DI KECAMATAN KELUMPANG BARAT KABUPATEN KOTABARU. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (397kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (827kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (9kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (729kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (501kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (490kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (397kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (203kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (433kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan di Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru dan Penegakan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Kelumpang Barat, Kabupaten Kotabaru dan yang menjadi objek penelitian adalah pengendara sepeda motor yang memakai helm dan yang tidak memakai helm. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru khususnya Pasal 106 (8) dan 291. Penelitian ini dilakukan dengan metode kualitatif (field research), dengan tipe penelitian secara deskriptif. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Informasi yang diperoleh kemudian dianalisis yang kemudian dibuat sebuah kesimpulan berdasarkan rumusan masalah dalam penelitian ini. Menurut teori hukum responsif, hukum agar senantiasa peka terhadap perkembangan masyarkat. Sedangkan mengenai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini sudah mengikuti perkembangan dari transportasi sekarang yang dulunya belum ada tercantum di Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Jadi, hukum ini sendiri sudah mengikuti masyarakat, tetapi masyarakatnya sendiri yang masih tidak mengetahui dan tidak menerapkan. Menurut teori kesadaran masyatakat yang dikemukakan oleh Soerjono Soekanto agar membentuk kesadaran hukum adalah pengetahuan hukum, pemahaman hukum, sikap hukum dan pola perilaku hukum itu sendiri. Kurangnya kesadaran masyarakat yang membuat tidak efektifnya Undang-Undang tersebut. Sedangkan teori ketaatan hukum, agar masyatakat kecamatan kelumpang barat bisa mentaati dan mematuhi aturan mengenai pemakaian helm standar sesuai pasal 106 (8) dan 291. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini antara lain bahwa Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 (8) dan 291 dalam pelaksanaannya kurang efektif dan kurangnya upaya pemerintah untuk memfasilitasi jalan. Hal ini dikarenakan masih banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui, tidak memahami dan tidak ingin menerapkan mengenai pemakaian helm standar bagi pengendara sepeda motor saat berkendara. Selain itu, ketaatan masyarakat kecamatan kelumpang barat yang pada umumnya tidak menganggap aturan ini penting dan pengetahuan masyarakat kecamatan kelumpang barat mengenai isi Pasal 106 (8) dan 291 yang masih rendah, sehingga hal ini yang menyebabkan pula aturan hukum mengenai penggunaan helm standar belum diterapkan dengan baik. Sementara penegakan mengenai Pasal 106 (8) masih sangat minim, kurangnya sosialisasi dari pihak polisi lalu lintas dan masih banyak warga masyarakat kecamatan kelumpang barat yang tidak mementingkan atau tidak mematuhi aturan tersebut.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Pramubakti Syanie Raisya Hani |
Date Deposited: | 03 Feb 2021 02:10 |
Last Modified: | 03 Feb 2021 02:10 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/15234 |
Actions (login required)
View Item |