Rahimah, Nor (2021) PRAKTIK PENYALURAN ZAKAT FITRAH KEPADA BIDAN KAMPUNG DI KECAMATAN LAUNG TUHUP KABUPATEN MURUNG RAYA. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (158kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (620kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (324kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (462kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (62kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (364kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (187kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (180kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang disalurkan kepada mustahik yaitu orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam praktiknya, di Kecamatan Laung Tuhup terdapat sebuah tradisi mengenai penyaluran zakat fitrah. Penyaluran zakat fitrah berupa zakat fitrah anak yang disalurkan langsung oleh orang tuanya kepada bidan kampung sampai tiga kali berturut-turut terhitung sejak zakat fitrah pertamanya. Berdasarkan praktik tersebut penulis menemukan sebuah permasalahan, yaitu sebagaimana yang terdapat di dalam Q.S. at-Taubah/9: 60 bahwa terdapat 8 golongan mustahik zakat. Diantara 8 golongan mustahik tersebut tidak ada penyebutan secara jelas mengenai bidan kampung sebagai mustahik. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai praktik penyaluran zakat fitrah kepada bidan kampung di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik penyaluran zakat fitrah kepada bidan kampung di Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya serta faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi praktik tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah wawancara, observasi dan studi dokumenter. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik penyaluran zakat fitrah kepada bidan kampung di Kecamatan Laung Tuhup berupa zakat fitrah anak yang disalurkan kepada bidan kampung sampai tiga kali berturut-turut terhitung sejak zakat fitrahnya yang pertama. Zakat fitrah tersebut disalurkan secara langsung oleh orang tua anak kepada bidan kampung pada malam hari raya setelah salat magrib. Zakat fitrah anak yang disalurkan kepada bidan kampung berupa beras sebesar 1 gantang (3 kilogram) dan uang dengan nominal setara harga 3 kilogram beras. 2) Faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya praktik penyaluran zakat fitrah kepada bidan kampung yaitu: a) Balas jasa kepada bidan kampung, penyaluran zakat fitrah kepada bidan kampung yang termasuk kategori mampu tidak memenuhi maqāṣid dari zakat fitrah. b) Tradisi turun-temurun, zakat fitrah yang disalurkan kepada bidan kampung yang termasuk kategori mampu merupakan al-‘urf al-fasid. c) Pemahaman masyarakat terhadap bidan kampung sebagai mustahik sehingga praktik penyaluran zakat fitrah kepada bidan kampung terus dilakukan sampai saat ini.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 6417 not found. |
Date Deposited: | 07 Dec 2021 07:20 |
Last Modified: | 07 Dec 2021 07:20 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/17687 |
Actions (login required)
View Item |