Zahra, Fajeriatul (2023) Praktik Perjanjian Bagi Hasil Karet dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Islam (Studi Kasus Desa Suput Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong). Skripsi, Syariah.
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (260kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (202kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (356kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (799kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (214kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (353kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (317kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (433kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Di Desa Suput Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong masyarakat setempat sering melakukan perjanjian bagi hasil pertanian dengan melakukan perjanjian secara lisan, tidak dihadirkannya pihak ketiga sebagai saksi dan tidak ditentukan jangka waktu perjanjian bagi hasilnya. Masalah yang didapatkan penulis dilapangan adalah adanya salah satu informan yang ketika melakukan perjanjian dengan pemilik kebun sepakat dengan segala ketentuan yang disebutkan, tapi ketika sudah menggarap kebun sering ingkar dari apa yang dijanjikan. Ketika ditegur oleh pemilik kebun, petani penggarap tersebut tidak mengaku pernah menyetujui, lalu petani penggarap tersebut meminta bukti kepada pemilik kebun kalau petani penggarap itu pernah mengucapkan sepakat si pemilik kebun tidak bisa membuktikan karena perjanjian dilakukan dalam bentuk lisan dan tidak dihadirkan saksi. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui praktik perjanjian bagi hasil di Desa Suput serta untuk mengetahui penyebab terjadinya praktik bagi hasil karet di Desa Suput. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif melalui pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah wawancara. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Praktik perjanjian bagi hasil karet di Desa Suput Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil karet di Desa Suput hanya dalam bentuk lisan saja dan tidak dihadiri saksi sudah sesuai dengan akad musaqah. Tapi karena adanya ketidakjujuran dari petani penggarap yang tidak menepati kesepakatan sesuai perjanjian disarankan untuk menuliskan perjanjian dan menghadirkan pihak ketiga sebagai saksi agar tidak terjadi kemudharatan di perjanjian tersebut. 2) Faktor penyebab terjadinya perjanjian bagi hasil di Desa Suput yaitu: a) Tradisi turuntemurun, Perjanjian bagi hasil karet di Desa Suput yang dilakukan secara lisan dan tanpa menghadirkan saksi ini memang telah membudaya secara turun temurun sejak zaman dahulu. b) Saling Percaya, Perjanjian bagi hasil karet di Desa Suput selama ini hanya secara lisan berdasarkan kesepakatan dan rasa saling percaya antara kedua belah pihak.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yulianti Herma |
Date Deposited: | 06 Feb 2023 01:39 |
Last Modified: | 06 Feb 2023 01:39 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22027 |
Actions (login required)
View Item |