EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Studi Komparatif Hukum Wakaf dari Non Muslim Menurut Empat Mazhab

Ramadhana, Mala Rizka (2022) Studi Komparatif Hukum Wakaf dari Non Muslim Menurut Empat Mazhab. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (259kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (261kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (517kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (562kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (531kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (525kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (276kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (387kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Wakaf telah memerankan peran penting dalam kehidupan seperti dalam ibadah, pendidikan, sosial dan ekonomi. Seiring dengan perkembangan budaya dan pemikiran manusia, kehidupan antar umat berkembang ke arah yang lebih dinamis dan semangat toleransi yang tinggi, salah satunya seperti wakaf dari non-Muslim. Menenai wakaf dari non Muslim untuk syia Islam ada beberapa ulama mazhab yang berbeda pendapat. Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana hukum wakaf dari non-Muslim menurut empat mazhab, beserta alasan dan dasar dari pendapat ke empat mazhab tersebut. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah Juridis Normatif, bisa juga diartikan sebagai penelitian kepustakaan (library resech) bahan hukum penelitian yang digunakan berupa buku-buku sebagai sumber referensi kemudian disajikan secara deskriptif. Kemudian untuk memperoleh hasil dilakukan analisis komparatif. Dari penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa menurut keempat mazhab bahwa wakaf dari non-Muslim sah hukumnya dengan terpenuhinya rukun dan syarat. Tetapi terdapat perbedaan pendapat pada hukum wakaf dari non Muslim yang ditujukan ke mesjid (syiar-syiar Islam). Menurut mazhab Hanafi dan mazhab Maliki bahwa wakaf non muslim untuk syiar Islam itu tidah dianggap sah, dengan alasan karna wakaf untuk syiar Islam itu bertujuan untuk pendekatan kepada Allah, juga dengan alasan menurut mereka bahwa wakaf itu ibadah menurut mereka dan menurut musim sendiri. Maka dengan itu wakaf dari non muslim untuk syiar slam tidak sah. Adapun menurut Mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali bahwa wakaf dari non muslim tetap sah walau ditujukan ke syiar Islam, dengan alasan bahwa wakaf ini diartikan sebagai sebuah pemberian, yang mana pemberian tidak dibatasi dan kebaikannya apapun yang dilakukannya didunia akan dibalas pula didunia. Sedangkan bagi seorang muslim yang berwakaf maka bernilai ibadah yang menjadi amal jariyah baginya.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Unnamed user with email [email protected]
Date Deposited: 06 Feb 2023 01:32
Last Modified: 06 Feb 2023 01:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22030

Actions (login required)

View Item View Item