EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 Tentang Penetapan Status Masjid Wilayah dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid (Studi pada Masjid Besar At-Taqwa Banjarmasin)

Adawiah, Rabiatul (2023) Implementasi Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2004 Tentang Penetapan Status Masjid Wilayah dan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid (Studi pada Masjid Besar At-Taqwa Banjarmasin). Skripsi, Dakwah dan Ilmu Komunikasi.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN BIA.pdf

Download (356kB)
[img] Text
AWAL BIA.pdf

Download (985kB)
[img] Text
ABSTRAK BIA.pdf

Download (276kB)
[img] Text
BAB I BIA.pdf

Download (439kB)
[img] Text
BAB II BIA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (475kB)
[img] Text
BAB III BiA.pdf

Download (28kB)
[img] Text
BAB IV BIA.pdf

Download (676kB)
[img] Text
BAB V BIA.pdf

Download (82kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA BIA.pdf

Download (224kB)
[img] Text
LAMPIRAN BIA.pdf

Download (1MB)

ABSTRAK

Penelitian ini dilatarbelakangi kedudukan Masjid At-Taqwa Banjarmasin yang berstatus sebagai Masjid Besar di Kecamatan Banjarmasin Timur namun tidak mendapatkan bantuan dana dari pemerintah sementara peraturan pemerintah yang mengatur status masjid menyebutkan adanya bantuan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui KMA Nomor 394 Tahun 2004 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 pada Masjid Besar At-Taqwa Banjarmasin dan mengetahui dampak dari peraturan tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan melalui pendekatan kualitatif dan menguraikan data deskriptif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Subjek dalam penelitian ini adalah Pengurus Yayasan Masjid Besar At-Taqwa, Badan Pengelola Masjid Besar At-Taqwa, Sekretaris Camat Banjarmasin Timur dan Lurah Kebun Bunga Banjarmasin. Penelitian ini dilakukan di Masjid Besar At-Taqwa yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 365 Kota Banjarmasin dan di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur di Jalan Manggis Nomor 20 Kota Banjarmasin. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa KMA Nomor 394 Tahun 2004 dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tidak diimplementasikan pemerintah dari segi pembiayaan pada Masjid Besar AtTaqwa Banjarmasin sebab peraturan ini belum tersosialisasi dengan baik. Hal ini terjadi karena tidak adanya follow up dan controlling dari Pemerintah Kota serta dari pengurus Camat terdahulu kepada pengurus Camat saat ini sehingga Pemerintah Kecamatan yang saat ini menjabat tidak mengetahui informasi mengenai kewajiban mereka dalam peraturan tersebut. Disisi lain, pengurus Masjid Besar At-Taqwa juga tidak ingin masjid diintervensi pemerintah karena akan menghilangkan peran Yayasan. Dampak positif dari peraturan tersebut pada Masjid Besar At-Taqwa tidak ada sehingga mengakibatkan terbatasnya kegiatan masjid dalam aspek idarah (manajemen organisasi), kurang optimalnya aspek aspek imarah (kegiatan kemakmuran masjid) dan belum optimalnya aspek ri’ayah (pembangunan fisik, sarana dan prasarana) dalam memenuhi standar masjid sebagai Masjid Besar.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
L Education > L Education (General)
L Education > LB Theory and practice of education
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 07 Jul 2023 06:25
Last Modified: 07 Jul 2023 06:25
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/23523

Actions (login required)

View Item View Item