Efendy, Jihan Nafisah (2023) Pemenuhan Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas Di Kota Banjarmasin Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (3MB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (4MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (62kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (337kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (428kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (124kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (349kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (62kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (106kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (7MB) |
ABSTRAK
Hak politik adalah hak yang dimiliki setiap orang yang diberikan hukum untuk meraih, merebut kekuasaan, kedudukan dan kekayaan yang berguna bagi dirinya. Penyaluran hak politik tersebut diantaranya diwujudkan melalui pemilihan umum warga Negara, dipilih dan memilih, ikut dalam organiasi politik, maupun mengikuti langsung kegiatan pemilu. Penelitian ini berfokus kepada upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui upaya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu terhadap penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin apakah sudah sesuai dengan aturan yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif yaitu peneliti berusaha mengungkapkan dan menginterpresentasikan fenomena yang tengah berkembang, dengan cara terjun langsung kelapangan, dalam hal ini KPU, Bawaslu selaku penyelenggara Pemilu dan PPDI Selaku Menghimpun Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin. Subjek KPU, Bawaslu dan PPDI di Kota Banjarmasin. Objek penelitian adalah Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas. Data yang digunakan dalam mengkaji dan menganalisis penelitian yaitu data primer dan data sekunder. Berdasarkan analisis penulis, hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin telah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, namun ada beberapa kendala sehingga menghambat pada saat hari pemilihan berlangsung. pemberian kuota anggota legislatif dalam ranah politik. Secara umum, sebelum dipilih, penyandang disabilitas harus bergabung dengan partai politik yang kemudian mencalonkan atau dicalonkan oleh partai tersebut untuk menjadi anggota legislatif. Ketidakjelasan kuota yang memperkuat partisipasi penyandang disabilitas dalam kontestasi politik membuat hak suara mereka menjadi hal yang tidak dianggap
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | J Political Science > JA Political science (General) |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 17 Jan 2024 01:51 |
Last Modified: | 17 Jan 2024 01:51 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25762 |
Actions (login required)
View Item |