Anas, Khairul (2024) Pemahaman Pengurus Lembaga Amil Zakat Masjid Wa’dul Amin Desa Sungai Cabang Barat Terhadap Makna Al-Muallafati Qulûbuhum Sebagai Mustahik Zakat (Studi Q.S. AlTaubah/9: 60). [Skripsi]
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf
Download (223kB)
AWAL.pdf
Download (528kB)
ABSTRAK.pdf
Download (140kB)
BAB I.pdf
Download (309kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (390kB)
BAB III.pdf
Download (210kB)
BAB IV.pdf
Download (376kB)
BAB V.pdf
Download (144kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (170kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (721kB)
Abstract
Penelitian ini bermula dari pengamatan penulis terhadap Pengurus Lembaga
Amil Zakat Masjid Wa’dul Amin Desa Sungai Cabang Barat dalam
mendistribusikan zakat kepada golongan mustahik zakat. Dalam Q.S. al-Taubah/9:
60 Allah Swt sudah menetapkan bahwasanya mustahik zakat hanya terdiri dari
delapan golongan, dan salah satu golongan tersebut adalah al-muallafati
qulûbuhum. Dari pengamatan penulis bahwasanya Pengurus Lembaga Amil Zakat
Masjid Wa’dul Amin Desa Sungai Cabang Barat masih mendistribusikan zakat
kepada golongan mualaf yang sudah lama memeluk Islam, bahkan golongan mualaf
tersebut mendapatkan zakat selamanya.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang menjadi
subjek penelitian adalah Pengurus Lembaga Amil Zakat Masjid Wa’dul Amin Desa
Sungai Cabang Barat. Dalam penelitian ini metode pengumpulan data yang
digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini bahwasanya responnden memahami makna
almuallafati qulûbuhum adalah mereka yang imannya masih lemah, yang
dikategorikan sebagai golongan ini ada tiga macam. Pertama, mereka yang baru
masuk Islam, mereka diberi zakat agar iman mereka semakin kokoh. Kedua mereka
yang sudah lama masuk Islam, mereka diberikan zakat agar keluarga atau teman
mereka yang masih kafir menyaksikan bahwasanya orang yang masuk Islam
diberikan bagian dari harta zakat sehingga mereka tertarik dengan Islam. Akan
tetapi menurut responde IV golongan yang sudah lama masuk Islam tidak lagi
dikategorikan sebagai golongan mualaf. Ketiga, golongan yang masih kafir,
golongan kafir adalah mereka yang diharapkan dapat memberikan manfaat terhadap
Islam dan diharapakan dengan washilah diberi zakat akan masuk Islam. Akan tetapi
menurut responden II dan VI golongan yang masih kafir tidak termasuk golongan
mualaf, kerena syarat menerima zakat harus beragama Islam.
Adapun penafsiran mufassir terhadap makna al-muallafati qulûbuhum,
secara umum memiliki kesamaan, para mufassir mengkategorikan mualaf terbagi
menjadi dua golongan Pertama orang kafir, dan kedua Muslim. Golongan kafir
terbagi dua, yaitu yang memiliki kecenderungan memeluk Islam, maka mereka
dibantu, dan yang kedua mereka yang dikhawatirkan gangguannya terhadap Islam
dan umatnya. Golongan Muslim terbagi menjadi: Pertama, mereka yang belum
mantap imannya dan diharapkan bila diberi zakat, menjadikan iman mereka lebih
mantap. Kedua, mereka yang mempunyai kedudukan dan pengaruh dalam
masyarakat dan diharapkan dengan memberinya akan berdampak positif terhadap
yang lain.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion |
| Divisions: | Fakultas Ushuluddin dan Humaniora > Ilmu Al-Quran dan Tafsir |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 25 Jan 2024 00:56 |
| Last Modified: | 25 Jan 2024 00:56 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/25971 |




