EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Efektifitas Hukum Dan Kinerja Pengelolaan Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan

Budiman, Muh. Arief (2024) Efektifitas Hukum Dan Kinerja Pengelolaan Wakaf Uang Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (244kB)
[img] Text
BAGIAN AWAL.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (663kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (549kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (451kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (169kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (481kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN (1).pdf

Download (10MB)

ABSTRAK

Wakaf merupakan instrumen sosial Islam yang memberikan manfaat ekonomis kepada masyarakat. Wakaf uang diatur dengan rinci di Indonesia, tapi pelaksanaannya di Kalimantan Selatan belum memberikan manfaat kepada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan implementasi pengelolaan wakaf uang, menganalisis efektifitas hukum pengelolaan wakaf uang dan memastikan strategi perbaikan kinerja Badan Wakaf Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan dalam mengelola wakaf uang. Penelitian ini adalah studi lapangan (field research) atau penelitian hukum empiris yang menggunakan pendekatan kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data diolah secara faktual, runtut, dan sistematis dengan teknik editing, klasifikasi, dan interpretasi. Selanjutnya untuk mendapatkan hasil temuan dalam penelitian ini dianalisis berdasarkan teori efektifitas hukum, rekayasa sosial, sistem hukum dan kemitraan. Hasil temuan dari penelitian ini adalah implementasi pengelolaan wakaf uang di Kalimantan Selatan belum sepenuhnya dilaksanakan oleh BWI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan yang dalam prosesnya diklasifikasikan 3 tahap yang penghimpunan, pengembangan investasi dan pendistribusian. Namun sejauh ini impelementasi pengelolaan wakaf uang masih pada tahap pengumpulan wakaf uang, sedangkan untuk tahap pengembangan investasi dan tahap pendistribusian hasil manfaat belum bisa dilaksanakan. Dalam kajian efektifitas hukum pengelolaan wakaf uang yakni Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengelolaan harta benda wakaf dari 27 Pasal yang ada, hanya pasal 6 – 12 yang dapat dilaksanakan dan hal ini menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum efektif. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi belum efektifnya peraturan tersebut adalah faktor peraturan, faktor penyelenggara undang-undang dan faktor sarana prasarana. Namun, ada satu faktor yang paling dominan yakni faktor penyelenggara undang-undang. Berdasarkan teori rekayasa sosial bahwasanya peraturan tersebut belum mampu menjadi sarana untuk mengubah perilaku warga masyarakat untuk ikut serta berwakaf uang. Strategi penigkatan kinerja Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan berdasarkan teori sistem hukum: Struktur hukum, memastikan implementasi regulasi wakaf dapat dilaksanakan semua pihak, baik dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten/kota, LKS-PWU dan Para Nazhir wakaf. Subtansi hukum, memperkuat eksistensi wakaf uang dengan instrumen hukum tambahan seperti Peraturan Daerah. Budaya hukum, melaksanakan vi pengelolaan wakaf uang secara transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat. Penulis memberikan dua unsur tambahan ke dalam teori sistem sebagai bagian novelty penelitian ini yakni unsur Politik hukum dan Ekonomi Masyarakat. Unsur Politik Hukum, dimana kebijakan pimpinan sangat menentukan terlaksananya pengelolaan wakaf uang. Sedangkan Unsur Ekonomi Masyarakat, menjadikan para nazhir wakaf uang sebagai suatu profesi yang menjanjikan sehingga perlu sekali peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk meningkatkan kompetensi dalam pengelolaan wakaf uang dan menciptakan peluang kerja bagi masyarakat umum. Kemudian berdasarkan teori kemitraan bahwasanya Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan dapat bersinergi dan bekerjasama dengan semua stakeholder untuk mensukseskan pengelolaan wakaf uang di Kalimantan Selatan

Item Type: Disertasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: Mahyuddinnor S.I.Pust
Date Deposited: 03 Sep 2024 03:19
Last Modified: 03 Sep 2024 03:19
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27824

Actions (login required)

View Item View Item