Sari, Nita Dwita (2024) . Tinjauan Etika Bisnis Islam Terhadap Jual Beli Getah Karet di Desa Tajau Mulya Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut. [Skripsi]
SURAT PERNYATAN KEASLIAN TULIISAN.pdf
Download (72kB)
AWALANN.pdf
Download (699kB)
ABSTRAK.pdf
Download (27kB)
BAB I.pdf
Download (270kB)
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (353kB)
BAB III.pdf
Download (40kB)
BAB IV.pdf
Download (343kB)
BAB V.pdf
Download (92kB)
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (164kB)
LAMPIRAN.pdf
Download (3MB)
Abstract
Salah satu aktivitas bisnis yang diperbolehkan dalam Islam yaitu transaksi
jual beli. Transaksi jual beli merupakan salah satu kebutuhan masyarakat sebagai
sarana dan prasarana dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Setiap
orang pasti melakukan transaksi jual beli namun belum tentu semua orang
melakukan transaksi jual beli sesuai dengan etika bisnis islam. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai transaksi jual beli getah karet
yang berada di Desa Tajau Mulya berdasarkan tinjaun etika bisnis islam.
Metode penelitian yang digunakan yaitu menggunakan jenis penelitian
lapangan atau Field Research. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan
data dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi. Jumlah sampel yang
diambil yaitu 2 pembeli (pengepul) dan 10 petani (penjual) sehingga keseluruhan
sampel berjumlah 12 narasumber. Analisis data yang digunakan yaitu jenis
deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa transaksi jual beli getah
karet yang ada di Desa Tajau Mulya Kec. Batu Ampar Kab. Tanah Laut masih
belum memenuhi etika bisnis islam, di mana beberapa petani karet masih ada yang
menjual getah karet dengan kualitas yang kurang baik dengan memasukan tatal dan
menambahkan kadar air ke dalam getah karet dan pengurangan timbangan yang
dilakukan oleh pengepul. Jika ditinjau dari etika bisnis islam transaksi jual beli
getah karet di Desa Tajau Mulya masih belum memenuhi prinsip-prinsip etika
bisnis islam yaitu prinsip menyampaikan (Tabligh), kejujuran (Shiddiq), dapat
dipercaya (Amanah), dan keadilan. Jadi dalam transaksi jual beli tersebut hanya
prinsip kehendak bebas saja yang sudah sesuai, hal tersebut dikarenakan dalam
melakukan jual beli dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
| Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Ekonomi Syariah |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 03 Sep 2024 06:44 |
| Last Modified: | 03 Sep 2024 06:44 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27829 |




