Abdan, Mahmudah (2025) Studi Komparatif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i tentang Hukum Jual Beli Produk Fashion Hasil Pemanfaatan Kulit Hewan yang Haram Dimakan. [Skripsi]
1. PERNYATAAN BARU.pdf
Download (96kB)
2. AWAL BARU.pdf
Download (1MB)
3. ABSTRAK.pdf
Download (122kB)
4. BAB I.pdf
Download (592kB)
5. BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only
Download (472kB)
6. BAB III.pdf
Download (580kB)
7. BAB IV.pdf
Download (527kB)
8. BAB V.pdf
Download (311kB)
9. DAFTAR PUSTAKA.pdf
Download (252kB)
10. LAMPIRAN BARU.pdf
Download (2MB)
Abstract
Perkembangan industri fashion yang pesat membawa implikasi terhadap
pemanfaatan berbagai jenis bahan, termasuk kulit hewan yang haram dimakan
seperti ular, buaya, dan harimau. Di tengah meningkatnya penggunaan produk
fashion berbahan dasar kulit eksotis ini, muncul pertanyaan dalam hukum Islam
mengenai keabsahan jual beli produk tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk
mengkaji secara komparatif pandangan Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi‟i
mengenai hukum jual beli produk fashion yang berasal dari kulit hewan yang
haram dimakan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan studi komparatif dengan
menganalisis secara mendalam perbedaan pendapat dalam Mazhab Hanafi dan
Mazhab Syafi‟i terkait hukum jual beli produk fashion berbahan dasar kulit hewan
yang haram dimakan. Bahan hukum yang telah dikumpulkan dianalisis melalui
beberapa tahap, antara lain proses editing untuk memastikan kelengkapan dan
validitas data, transilasi terhadap teks-teks berbahasa Arab ke dalam bahasa
Indonesia secara akademis, serta interpretasi untuk memahami dan menjelaskan
makna substansial dari masing-masing pendapat mazhab. Melalui pendekatan ini,
penelitian diharapkan dapat memberikan pemahaman yang objektif dan
menyeluruh terhadap persoalan hukum tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hanafi membolehkan jual
beli kulit hewan yang haram dimakan selama kulit tersebut telah disamak, kecuali
kulit babi dan anjing. Hal ini berdasarkan pada prinsip istihsân dan kemaslahatan,
serta keyakinan bahwa penyamakan dapat menyucikan kulit. Sebaliknya, Mazhab
Syafi‟i tidak membolehkan jual beli kulit hewan haram meskipun telah disamak,
karena menurut mereka zat hewan tersebut tetap najis dan tidak dapat disucikan
hanya dengan penyamakan. Implikasi dari perbedaan ini sangat penting bagi
konsumen Muslim, khususnya dalam menjaga prinsip kehati-hatian (ihtiyâth)
dalam muamalah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang
mendalam tentang fiqih jual beli dalam konteks industri fashion modern
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Perbandingan Mazhab |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 01 Aug 2025 08:01 |
| Last Modified: | 01 Aug 2025 08:01 |
| URI: | https://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29982 |




