Salim, M.Firliadi Noor (2017) Konstruksi Penguatan Legalitas Bait al-Māl wa at-Tamwīl (BMT). Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (57kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (21kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (219kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (149kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (194kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (11kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (40kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (26kB) |
ABSTRAK
Bait al-Māl wa at-Tamwīl (BMT) merupakan lembaga keuangan mikro yang beroperasi dengan prinsip syariah seperti operasionalisasi bank syariah pada umumnya. BMT melaksanakan dua fungsi sekaligus dalam satu kelembagaan, yaitu fungsi bait at-tamwil yang berorientasi untuk mencari keuntungan dan fungsi bait al-māl yang berorientasi pada kegiatan sosial. Tetapi eksistensi BMT di tengah masyarakat tidak dibarengi dengan peraturan perundang-udangan yang melegitimasi kelembagaannya sebagai lembaga keuangan. Diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro diharapakan mampu mengakomodir operasionalisasi BMT yang selama ini menggunakan peraturan perundang-undangan perkoperasian sebagai landasan hukumnya. Namun tidak semua aturan perkoperasian bisa diikuti karena antara koperasi dan BMT memiliki karakteristik yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana status hukum BMT pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro serta ingin mengetahui bagaimana penguatan legalitasnya. Penelitian ini adalah hukum normatif dengan menggunakan teori kewenangan dan kepastian hukum melalui pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa BMT mendapatkan legitimasi hukum sebagai bagian dari LKM dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro. Tetapi ketentuan-ketentuan yang harus diikuti membatasi berkembangan BMT ke depan. Pertama, permodalan yang mayoritas harus dimiliki oleh pemerintah sehingga membatasi masyarakat untuk ikut serta dalam mengisvestasikan hartanya untuk membantu sesama. Kedua, pembatasan cakupan wilayah dan mewajibkan BMT untuk bertransformasi menjadi bank sebagai konsekwensi apabila cakupan wilayah usahanya lebih luas. Ketiga, pengawasan yang proudent seperti pengawasan pada lembaga keuangan bank, sementara SDM dalam BMT belum mampu untuk memenuhi tantangan tersebut. Keempat, permasalahan bentuk badan hukum yang masih belum sesuai dengan karakteristik BMT. Sedangkan peraturan perundang-udangan perkoperasian yang selama ini digunakan sebagai landasan hukum BMT belum juga mampu memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap operasionalisasinya. Pertama, berkaitan dengan status masyarakat sebagai nasabah, karena koperasi hanya melakukan transaksi kepada anggota dan calon anggotanya. Kedua, larangan kegiatan usaha rill secara langsung yang bertolak belakang dengan akad-akad syariah yang diaplikasikan dalam operasionalisasi BMT. Untuk menguatkan legalitas BMT sebagai lembaga keuangan mikro, maka konstruksi yang harus dilakukan adalah: Pertama, membuat peraturan perundang-undangan baru yang mandiri, yang secara khsusus mengatur kelembagaan BMT yang mencerminkan kepastian hukum, namun tidak bertentangan dengan ideologi Pancasila dan syariat Islam. Kedua, pembenahan kelembagaan dari sisi internal dan eksternal yang harus didukung oleh semua pihak, yaitu masyarakat dan pemerintah. Perlu dilakukan kajian secara komprehensif mengenai bagaimana hakikat dari konsep BMT sesungguhnya agar ke depan dapat mengembalikan karakteristik BMT yang selama ini mulai terkikis untuk kemudian dapat dijadikan patokan dalam perumusan kebijakan regulasi yang lebih baik. Sesegera mungkin dibuat Peraturan perundang-undangan yang khsusus mengatur kelembagaan dan operasionalisasi BMT sehingga memberikan kepastian hukum dan menambah kepercayaan serta minat masyarakat tehadap BMT. Membuat lembaga atau departemen yang khusus menaungi lembaga-lembaga keuangan syariah, sehingga lembaga-lembaga keuangan syariah berkembang sesuai dengan prinsip kesyariahannya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Firliadi Noor Salim |
Date Deposited: | 28 Feb 2018 00:56 |
Last Modified: | 28 Feb 2018 00:56 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/9420 |
Actions (login required)
View Item |