Apriyudhi, Selamat (2023) Praktik Akad Ijarah pada Jasa Servis Handphone (Studi Kasus di Salman Cell). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (291kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (85kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (530kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (844kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (233kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (379kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (131kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (323kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Praktik jasa servis handphone sering kali terjadi permasalahan dalam usaha jasa perbaikan, baik itu kesepakatan yang sudah dibuat tidak dijalankan, maupun rukun dari akad ijarah tersebut tidak terpenuhi. Kesepakatan yang tidak dijalankan seperti misalnya tidak terpenuhi ketentuan hak ataupun kewajiban di antara ke dua pihak, pihak pekerja tidak menjalankan kewajibannya berupa memperbaiki handphone secara professional, sehingga hal itu akan menimbulkan kerugian kepada konsumen. Dari latar belakang tersebut melahirkan dua rumusan masalah yaitu, Bagaimana praktik perbaikan handphone menurut akad ijarah dan Bagaimana sistem perjanjian dan tanggung jawab pihak Salman Cell dalam usaha servis handphone. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktik perbaikan handphone menurut akad ijarah, dan Bagaimana sistem perjanjian dan tanggung jawab pihak Salman Cell dalam usaha servis handphone. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan studi kasus. Dalam hal pengumpulan data penulis menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Kemudian pengolahaan data, menggunakan editing, kategorisasi dan analisa data. Berdasarkan penelitian penulis dapat menyimpulkan, Pertama: pihak Salman Cell menyepakati apa yang di kehendaki konsumen namun pihak Salman Cell malah tidak menjalankan sesuai kesepakatan (akad), yang mengakibatkan ketidakjelasan (gharar). Kedua: pihak Salman Cell pernah melakukan kelalaian dalam melakukan prakatik akad ijarah jasa servis handphone yangmana itu merugikan pihak konsumen, yangmana dalam kelalaian itu pihak Slman Cell tidak melakukan pencatatan hanya dengan lisan, yang menimbulkan terjadinya kecurangan, ketidak jelasan(gharar) dan wanprestasi. Dan di tambah lagi tanggung jawab yang diberikan oleh pihak Salman Cell tidak ada.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | FAHMI FAHMI FAHMI |
Date Deposited: | 13 Feb 2023 08:33 |
Last Modified: | 13 Feb 2023 08:33 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/22171 |
Actions (login required)
View Item |