Dewiyanti, Astri (2025) Efektivitas Aksesibilitas dalam Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN.pdf Download (245kB) |
|
Text
LAMPIRAN AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (78kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (396kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (524kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (262kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (142kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (185kB) |
|
Text
LAMPIRAN BELAKANG.pdf Download (26MB) |
ABSTRAK
Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas merupakan hak yang dijamin oleh Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Banjarmasin. Salah satu penerapannya adalah penyediaan trotoar yang ramah bagi penyandang disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 diterapkan secara efektif serta menganalisis kualitas pelaksanaan hukum, yakni Pasal 89 huruf o Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 terkait hak aksesibilitas pelayanan publik di trotoar jalan bagi masyarakat penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dan bersifat kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui observasi dan wawancara dengan pihak Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin serta 14 penyandang disabilitas fisik (pengguna kursi roda atau tongkat penyangga). Selain itu, penelitian ini juga didukung dengan data sekunder berupa dokumen dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang perlindungan hak penyandang disabilitas di Kota Banjarmasin belum efektif. Meskipun sudah ada upaya pemerintah untuk membuat trotoar yang ramah bagi penyandang disabilitas, masih banyak trotoar yang tidak sesuai standar. Standar yang belum dipenuhi untuk trotoar adalah ramp dengan kemiringan landai 7 derajat yang diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 3/PRT/M/2014. Selain itu, trotoar juga sering dialihfungsikan sebagai tempat berdagang oleh pedagang kaki lima atau parkir kendaraan bermotor, sehingga menghambat fungsi trotoar sebagai fasilitas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas. Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda ini oleh Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wali Kota Banjarmasin juga masih belum optimal. Sayang sekali jika trotoar yang sudah menghabiskan anggaran milyaran rupiah ternyata belum mampu memenuhi tujuan dari aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Tatanegara ( Siyasah Syariyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 08:26 |
Last Modified: | 22 Jan 2025 08:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28300 |
Actions (login required)
View Item |