Hamida, Nor (2025) Upaya menjaga keharmonisan keluarga dalam pernikahan jarak jauh (studi kasus di kelurahan banua anyar kecataman banjarmasin timur). Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
PERNYATAAN.pdf Download (60kB) |
![]() |
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (144kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (436kB) |
![]() |
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (380kB) |
![]() |
Text
BAB III.pdf Download (120kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (8kB) |
![]() |
Text
BAB IV.pdf Download (294kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (362kB) |
![]() |
Text
LAMPIRAN.pdf Download (788kB) |
ABSTRAK
Pernikahan merupakan ikatan sakral antara dua individu yang diharapkan dapat membentuk keluarga yang harmonis. Namun, dinamika kehidupan modern seringkali menuntut pasangan suami istri untuk tinggal terpisah karena alasan pekerjaan, pendidikan, atau situasi lainnya, sehingga menciptakan kondisi pernikahan jarak jauh (long distance marriage). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran hubungan pernikahan jarak jauh (long distance marriage) serta upaya yang digunakan pasangan dalam menjaga keharmonisan dan kestabilan keluarga. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data menggunakan wawancara. Data diolah dengan menyatukan data, kemudian memilah data dan terakhir menyimpulkan data. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usia pernikahan mereka rata-rata diatas 5 tahun dan tercatat resmi di KUA (Kantor Urusan Agama) serta sudah dikaruniai anak, mereka melakukan hubungan jarak jauh (long distance marriage) dikarenakan faktor keluarga dan ekonomi, salah satu dari mereka pergi merantau ke luar kabupaten atau bahkan pulau, karena keperluan hidup yang semakin meningkat dan gajih serta pekerjaan yang ditawarkan dikampung halaman menawarkan gajih yang cenderung kecil. mereka sudah melakukan hubungan tersebut 7 s/d 10 tahun, untuk waktu pertemuan mereka biasanya 1 minggu s/d 1 bulan untuk intensitas pulang bertemu dengan istri dan anak di rumah, biasanya waktu mereka berkumpul 1 s/d 6 bulan sekali kecuali pekerjaan sebagai tukang, yang mana hanya pergi ketika ada panggilan kerja saja, akan tetapi kalau pergi memerlukan waktu yang lumayan lama atau ampai proyek tersebut selesai. Keadaan rumah tangga mereka bisa baik maupun sebaliknya tergantung bagaimana upaya yang mereka lakukan demi menjaga keharmonisan keluarga mereka misalnya komiten, kepercayaan, komunikasi, saling memahami dan mendukung meskipun terpisah oleh jarak dan waktu. Upaya-upaya tersebut sesuai dengan tujuan pernikahan yang dijelaskan dalam alquran dan undang-undang pernikahan yang menginginkan keluarganya harmonis
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Yoe Oden |
Date Deposited: | 17 Jul 2025 00:27 |
Last Modified: | 17 Jul 2025 00:27 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/29454 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |