EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

FENOMENA PERKAWINAN USIA DINI DI KALANGAN MASYARAKAT DAYAK NGAJU KAPUAS KALIMANTAN TENGAH

Fauzi, Fahrul (2022) FENOMENA PERKAWINAN USIA DINI DI KALANGAN MASYARAKAT DAYAK NGAJU KAPUAS KALIMANTAN TENGAH. Tesis, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (61kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (226kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (76kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (249kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (243kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (49kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (323kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (30kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (144kB)
[img] Text
LAMPIRAN-LAMPIRAN dan DAFTAR RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (544kB)

ABSTRAK

Provinsi Kalimantan Tengah menempati salah satu tertinggi di Indonesia dalam pelaku perkawinan usia 15 hingga 19 tahun dengan kasus 52, 1 persen. Salah satunya daerah Kabupaten Kapuas yang terhitung sekitar 51, 69 persen masyarakat disana melakukan perkawinan usia dini. Banyaknya permohonan surat pernyataan nikah sebanyak 163 kasus menempati urutan ke 2 setelah kasus perceraian di PA Kabupaten Kapuas pada tahun 2020 menunjukkan masih banyaknya pernikahan anak di Kabupaten Kapuas, belum lagi yang perkawinannya yang tidak tercatat. Khusunya suku Dayak Ngaju di Kabupaten Kapuas yang sudah melakukan banyak sekali perkawinan usia dini, bahkan hal tersebut adalah hal yang biasa terjadi. Dan semakin marak dilakukan dikarenakan pengaruh perubahan zaman itu sendiri yaitu media sosial. Masyarakat disana memang banyak yang melaksanakan perkawinan usia dini. Akan tetapi menariknya disana sangat minim akan perceraian dan presentasinya diketahui dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2020. Di ketahui dari 11 perkawinan yang tercatat ditambah dengan perkawinan yang tidak tercatat diperkirakan ada 20 kasus perkawinan usia dini yang terjadi. Maka dari itu, dari semua jumlah perkawinan tercatat maupun tidak diperkirakan hanya ada 1% kemungkinan adanya kasus percerian yang terjadi di Kecamatan Timpah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan atau di dalam dunia hukum disebut dengan penelitian hukum empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun metode analisis data dalam penelitian tesis ini menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan fenomena perkawinan usia dini yang terjadi pada masyarakat Dayak Ngaju adalah suatu hal yang menjadi kebiasaan. Namun, masyarakat Dayak Ngaju beranggapan bahwa tanggung jawab orang tua tidaklah dilepas sama sekali ketika anak sudah kawin, melainkan setelah perkawinan anak tetap tinggal di rumah orang tuanya agar bisa di bimbing. Adapun sering terjadinya perkawinan usia dini di masyarakat Dayak Ngaju didorong oleh beberapa faktor, yaitu: budaya perkawinan usia dini, pergaulan bebas (pacaran), teknologi, kurangnya pengetahuan, rendahnya kesadaran pendidikan, ekonomi yang mendukung, dan perkawinan usia dini tidaklah menjadi masalah besar bagi masyarakat di sana.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HN Social history and conditions. Social problems. Social reform
K Law > K Law (General)
Depositing User: Pramubakti Syanie Raisya Hani
Date Deposited: 07 Feb 2022 03:14
Last Modified: 07 Feb 2022 03:14
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/18321

Actions (login required)

View Item View Item