EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Perluasan Makna Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan tentang Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Keadilan Hak Asasi Anak

Noor, Fitrian (2024) Perluasan Makna Pasal 41 Undang-Undang Perkawinan tentang Pengasuhan Anak Pasca Perceraian Berdasarkan Keadilan Hak Asasi Anak. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (80kB)
[img] Text
AWAL DISERTASI FITRI.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (467kB)
[img] Text
BAB 1 DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (907kB)
[img] Text
BAB 2 DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 3 DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (694kB)
[img] Text
BAB 4 DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img] Text
BAB 5 DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (141kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (389kB)
[img] Text
LAMPIRAN DISERTASI FITRIAN NOOR.pdf

Download (539kB)

ABSTRAK

Tulisan ini dilatarbelakangi dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap hak asuh anak pasca perceraian di Indonesia yang bedasarkan pasal 41 UndangUndang Perkawinan yang mengharuskan hakim memutus perkara hak asuh anak ikut ibu atau bapaknya (pengasuhan terpisah), akibatnya anak sulit bertemu dengan orang tua yang kalah (diahlang-halangi oleh pihak yang menang), hal ini sangat merugikan bagi hak asasi anak untuk diasuh, dididik dan tumbuh berkembang sesuai fitrahnya oleh kedua orang tuanya. Untuk menjawab permaslahan penelitian ini, maka penulis menggunakan beberapa teori yaitu: grand theory memakai teori maqasid syariah (tujuan hukum), middle theory menggunakan teori perlindungan hukum, applied theory menggunakan teori keadilan, teori biological justice, teori perubahan hukum dan teori istihsan (maslahah). Tujuan penelitian ini untuk mengkaji konsep hadhanah di Indonesia pasca perceraian apakah sesuai dengan hak asasi anak, untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum atas hak-hak anak pasca perceraian kedua orang tuanya, dan untuk mengkaji perluasan makna pasal 41 Undang-Undang Perkawinan tentang pengasuhan anak pasca perceraian demi kepentingan terbaik bagi anak. Jenis Penelitian yang diguanakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Dari hasil penelitian ditemukan berbagai macam masalah sosial akibat bunyi pasal 41 Undang-Undang Perkawinan yang mengharuskan hakim memutus anak ikut ibu atau bapaknya (pengasuhan terpisah) yang sangat merugikan bagi hak asasi anak. Seperti perebutan hak asuh anak, susahnya salah satu orang tua untuk menemui anaknya, bahkan seringnya terjadi kasus penculikan anak sesuai dengan data yang ada di KPAI, belum lagi putusan hak asuh anak sulit untuk dieksukusi karena anak sering tidak berada ditempat (objek eksekusi dilarikan). Begitu pula menurut berbagai macam penelitian dan literatur banyak dampak negatif psikologi anak yang diasuh hanya oleh salah satu orang tuanya saja (pengasuhan terpisah). Dari hasil analisis peneliti berkesimpulan hak-hak anak sangat penting untuk dilindungi, negara wajib hadir untuk memastikan anak memperoleh hak asasinya sebagai bagian dari masyarakat. Maka berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest child's) dan prinsip kesejahteraan anak sebagai dasar tertinggi (child welfare as paramount consideration) pengaturan hak asuk anak pasca perceraian dalam pasal 41 Undang-Undang Perkawinan sangat perlu diperluas maknanya yang semula Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah “bapak atau ibu” berkewajiban memelihara, diperluas maknanya menjadi “bapak dan atau ibu”, sehingga Hakim lebih leluasa dalam memutus sengketa hak asuh anak pasca perceraian dapat diasuh bersama-sama oleh kedua orang tuanya. Hak asuh bersama ini telah diterapkan diberbagai negara common law seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Spanyol.

Item Type: Disertasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 28 Aug 2024 01:03
Last Modified: 28 Aug 2024 01:03
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/27774

Actions (login required)

View Item View Item