EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Melalui Jalur Self-Declare Pelaku Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil di Kota Samarinda

Saputera, Ikhwan (2024) Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Melalui Jalur Self-Declare Pelaku Usaha Ekonomi Mikro dan Kecil di Kota Samarinda. Disertasi, Pascasarjana.

[img] Text
Pernyataan Keaslian - Ikhwan Saputera - Disertasi.pdf

Download (477kB)
[img] Text
Awal Disertasi Produk Halal Ikhwan Saputara.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Abstrak Keaslian - Ikhwan Saputera - Disertasi.pdf

Download (339kB)
[img] Text
Bab 1 Disertasi Produk Halal Ikhwan Saputera.pdf

Download (623kB)
[img] Text
Bab 2 Disertasi Produk Halal Ikhwan Saputera.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
Bab 3 Disertasi Produk Halal Ikhwan Saputera.pdf

Download (778kB)
[img] Text
Bab 4 Disertasi Produk Halal Ikhwan Saputera.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)
[img] Text
Bab 5 Disertasi Produk Halal Ikhwan Saputera.pdf

Download (256kB)
[img] Text
Daftar Pustaka - Ikhwan Saputera - Disertasi.pdf

Download (223kB)
[img] Text
Lampiran - Ikhwan Saputera - Disertasi.pdf

Download (376kB)

ABSTRAK

Aktivitas muamalah sehari-hari mencakup berbagai produk, dan bagi umat Muslim, memastikan kehalalan produk adalah kewajiban. Indonesia, dengan populasi Muslim terbesar di dunia, memiliki potensi besar dalam pasar halal, namun tantangan regulasi dan rendahnya kesadaran pelaku usaha menjadi hambatan. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan pembentukan BPJPH adalah langkah penting untuk memberikan jaminan halal di Indonesia. Mekanisme self-declare sertifikasi halal menawarkan solusi terjangkau bagi UMK di Samarinda, mempermudah akses sertifikasi tanpa beban biaya, sehingga meningkatkan daya saing produk. Sertifikasi halal reguler dan self-declare memiliki perbedaan yakni, sertifikasi halal reguler memerlukan tahapan lebih panjang, audit oleh LPH, dan sidang fatwa oleh Komisi Fatwa MUI, yang memakan biaya dan waktu lebih banyak. Sebaliknya, sertifikasi halal self-declare dirancang untuk UMK dengan proses yang lebih singkat dan tanpa biaya. Dalam self-declare, pelaku usaha dibantu Pendamping untuk mengajukan pernyataan halal, dan Komite Fatwa Produk Halal menetapkan kehalalan, sehingga prosesnya lebih cepat dan terjangkau. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif deduktif dan empiris induktif untuk menganalisis penerapan jalur self-declare sertifikat halal di Samarinda. Pendekatan normatif deduktif berfokus pada kajian terhadap regulasi dan kebijakan yang mengatur sertifikasi halal melalui jalur self-declare, dengan menelusuri dokumen resmi, literatur, serta peraturan pemerintah yang terkait. Analisis ini membantu memahami dasar hukum dan kebijakan yang menjadi landasan pelaksanaan program self-declare di Samarinda. Sementara itu, pendekatan empiris induktif melibatkan pengumpulan data lapangan melalui wawancara, observasi, dan diskusi dengan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah, serta lembaga sertifikasi halal. Data lapangan ini memberikan gambaran yang lebih nyata mengenai tantangan dan pengalaman yang dihadapi oleh pelaku UMK dalam implementasi jalur self-declare. Dengan pendekatan ini, penelitian bertujuan untuk menghasilkan pemahaman yang lebih komprehensif tentang efektivitas dan dampak penerapan program jalur self-declare di Samarinda.Hasil temuan penelitian ini; (1) Penerapan jalur self-declare di Samarinda menjadi solusi inovatif bagi UMK untuk meraih sertifikat halal dengan mudah dan terjangkau. (2) Dukungan pemerintah melalui sosialisasi dan standar yang jelas mendorong pertumbuhan industri halal di Samarinda. (3) Jalur self-declare tidak hanya memberikan kepastian kepada konsumen Muslim terkait kehalalan produk, tetapi juga meningkatkan daya saing UMK di pasar. Adopsi jalur self-declare diharapkan mampu menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk halal yang dihasilkan oleh UMK di Kota Samarinda.

Item Type: Disertasi
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion
H Social Sciences > HB Economic Theory
Divisions: Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah
Depositing User: Sri Yuniarti Fitria
Date Deposited: 03 Dec 2024 02:43
Last Modified: 03 Dec 2024 03:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28022

Actions (login required)

View Item View Item