Syahrida, Syahrida (2024) Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Mempunyai Usaha Syariah dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Disertasi, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (479kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (2MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (806kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (537kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (511kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (4MB) |
ABSTRAK
Seiring berkembangnya bisnis syariah, banyak persoalan yang terkait bentuk badan hukum Perseroan Terbatas itu sendiri. Banyak yang mempertanyakan bahwa kegiatan perbankan syariah dan lembaga keuangan non-banknya berlabel syariah, tetapi pada praktiknya sama saja dalam hal pengelolaannya dengan bank konvensional dan Lembaga keuangan non-bank konvensional. Atas permasalahan di atas, Peneliti telah melakukan penelitian untuk mengetahui problematika akad pada Perseroan Terbatas yang mempunyai usaha syariah atau unit usaha yang telah didirikan secara syariah ditinjau dari hukum ekonomi syariah klasik dan kontemporer, selanjutnya untuk mengkaji dan menganalisis model atau pola akad dalam pendirian badan hukum Perseroan Terbatas yang mempunyai usaha syariah atau unit syariahnya yang sesuai dengan hukum ekonomi syariah, serta untuk mengetahui dan menganalisis transformasi pendirian Perseroan Terbatas yang dilaksanakan secara syariah ke dalam sistem legislasi hukum nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif doktrinal menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan studi kepustakaan serta ditunjang dengan wawancara kepada praktisi ekonomi syariah yaitu diantaranya Koordinator DSN-MUI Perwakilan Kalimantan Selatan, Anggota DPS PT Jamkrida Kalsel, Anggota DPS PT Bank Kalsel dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Selatan. Berdasarkan penelusuran pustaka dan hasil wawancara yang telah dianalisis dengan teori-teori hukum yang ada, ditemukan hasil penelitian sebagai berikut: pertama, problematika pendirian pada Perseroan Terbatas yang mempunyai usaha syariah atau unit usaha yang telah didirikan secara syariah dalam tinjauan fikih klasik terdapat kerancuan dalam kedudukan pengelola pada Perseroan Terbatas yang hanya berisi pemodal, masih mengandung manajemen akad dalam pembentukan direksinya tidak menggunakan akad spesifik dan masih ada layanan konvensional meskipun telah terpisah pengelolaannya dan kedudukan DPS pada PT konvensional yang mempunyai usaha atau unit syariah hanya fokus kepada produk akad. Kedua, bahwa model atau pola pendirian badan hukum Perseroan Terbatas yang mempunyai usaha syariah atau unit syariah yang ada masih berupa Perseroan Terbatas Konvensional dengan manajemen konvensional, sementara Perseroan Terbatas Syariah memiliki kekhususan dalam karakter akad syariah dan manajemen syariah dengan hubungan hukum sebagaimana akad pernikahan sehingga ada ijab dan qabul. Ketiga, penerapan model Perseroan Terbatas Syariah dengan pendapat keagamaan DSN-MUI yang bertransformasi menuju sistem legislasi hukum nasional yang menerapkan Shariah Governance dalam model PT Syariah kedepannya. Dalam penelitian ini, Peneliti merekomendasikan agar DSN-MUI mengeluarkan fatwa tentang Perseroan Terbatas konvensional yang meskipun sudah sesuai dengan ketentuan akad syirkah dalam Islam, agar disempurnakan dengan klausula “Perseroan Terbatas Syariah” dengan model manajemen akad dan selaras dengan istilah-istilah syariah, dengan demikian penyempurnaan prosedur pendirian PT hendaknya ditambahkan syarat sertifikat dari DSN-MUI tentang usaha syariah yang sudah pasti persyaratan terhadap usaha yang dijalankan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang syariat seperti riba, gharar, judi dan komoditas yang haram. Sebelum dimohon pendiriannya ke Menteri Hukum dan HAM (Dirjen AHU) di hadapan Notaris. Kalau yang belum mempunyai sertifikat usaha syariah dari DSN-MUI bisa diajukan setelah PT sah menjadi badan hukum, dengan mengubah Anggaran Dasar PT yang menyatakan bahwa PT tersebut adalah PT Syariah.
Item Type: | Disertasi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
Depositing User: | Sri Yuniarti Fitria |
Date Deposited: | 17 Dec 2024 06:06 |
Last Modified: | 17 Dec 2024 06:06 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28056 |
Actions (login required)
View Item |