Rahmah, Laili (2025) Analisis Putusan No. 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg Tentang Pemberian Nafkah ‘Iddah Dan Mut’ah Kepada Mantan Istri Yang Dinyatakan Nusyuz. Skripsi, Syariah.
![]() |
Text
keaslian tulisan.pdf Download (342kB) |
![]() |
Text
Abstrakk.pdf Download (539kB) |
![]() |
Text
Awalll.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (969kB) |
![]() |
Text
Bab 2 (1).pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
BAB 3.pdf Download (918kB) |
![]() |
Text
BAB 4.pdf Download (826kB) |
![]() |
Text
BAB 5.pdf Download (683kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (696kB) |
![]() |
Text
Lampiran-lampiran.pdf Download (32MB) |
ABSTRAK
Putusan Pengadilan Agama No. 456/Pdt.G/2023/PA.Rbg memutuskan istri tetap mendapatkan nafkah ‘iddah dan mut’ah padahal dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai istri yang nusyuz karena dia melakukan perselingkuhan dengan pria lain. Ini berbeda dengan aturan yang terdapat dalam Pasal 149 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam yang disebutkan bahwa: “Perkawinan yang putus karena talak, maka bekas suami wajib memberikan nafkah, maskan dan kiswah selama dalam masa iddah kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil”. Pasal 152 KHI juga menyebutkan bahwa “mantan istri berhak mendapatkan nafkah ‘iddah dari mantan suaminya selama istri tidak berbuat nusyuz”. Hal itu dikuatkan oleh SEMA No. 3 Tahun 2018: “Mengakomodir Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, maka isteri dalam perkara cerai gugat dapat diberikan mut’ah dan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti nusyuz.” Penelitian ini adalah jenis penelitian campuran (mix method) yaitu penelitian hukum normatif dan penelitian empiris. Penulis menggunakan pendekatan fikih dan yuridis normatif dalam kategori analisis perundang undangan. Dilakukan dengan cara menggambarkan atau menjabarkan amar putusan (dictum). Kemudian dijabarkan substansi dari pertimbangan hakim dalam putusan (ratio decidendi) yang sudah inkracht. Serta dilakukan wawancara sebagai tambahan. Dengan berlandaskan pada berbagai peraturan perundang undangan yang lebih tinggi, pemikiran filosofis yang terkait serta pandangan pandangan sosiologis yang sesuai dengan topik yang dibahas. Pemberian nafkah ‘iddah dan mut’ah adalah untuk menjamin hak-hak wanita pasca perceraian. Majelis hakim menetapkan istri yang nusyuz berdaasarkan KHI pasal 84, karena dia memenuhi kriteria yang ada. Adapun mengenai pemberian nafkah iddah hakim tidak sesuai dengan KHI pasal 149 dan 152 serta SEMA No 3 Tahun 2018 karena jika sesuai dengan peraturan yang ada maka istri yang nusyuz tidak bisa mendapatkan nafkah ‘iddah. Namun hakim memberikannya berdasarkan kerelaan suaminya yang terungkap di persidangan. Mengenai pemberian mut’ah hakim sudah sesuai dengan KHI karena istri tersebut sudah qabla dukhul, jadi patut untuk diberikan nafkah mut’ah. Menurut beberapa hakim dikatakan bahwa hakim tidak bisa memberikan nafkah ‘iddah kepada istri yang nusyuz, kecuali terdapat kerelaan dari suami atau terdapat kesepakatan dan hakim dapat melakukan hal tersebut melalui hak ex officio hakim. Hal tersebut sesuai dengan teori mashlahah mursalah. Dari sisi lain, dampak sosial ekonomi dari putusan ini juga lebih baik bagi pihak istri
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
Depositing User: | Mahyuddinnor, S.I.Pust |
Date Deposited: | 05 Mar 2025 06:18 |
Last Modified: | 05 Mar 2025 06:18 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/28510 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |