Lismiati, Lismiati (2026) Analisis Putusan Perkara Gugat Cerai dan Cerai Talak Tentang Perlindungan Hak dan Kewajiban Bagi Istri Pasca Perceraian di Wilayah Peradilan Agama Kalimantan Selatan. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
PERNYATAAN.pdf Download (218kB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (318kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (676kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (607kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (334kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (636kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (627kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (287kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (1MB) |
ABSTRAK
Latar belakang penelitian ini adalah ketidakjelasan normatif KHI Pasal 149 yang hanya mengatur mut’ah dan nafkah iddah pada cerai talak, sementara SEMA No. 2 Tahun 2019 mendorong pemberian hak tersebut pada cerai gugat untuk lindungi istri, menimbulkan konflik norma dan ketidakseragaman putusan hakim di Peradilan Agama Kalimantan Selatan. Penelitian ini menganalisis konstruksi pertimbangan hakim dalam putusan cerai gugat dan cerai talak di Pengadilan Agama wilayah Kalimantan Selatan terkait pemberian mut’ah dan nafkah iddah, menguji konsistensi serta kesesuaiannya dengan dua peraturan di atas, serta menilai implikasinya terhadap prinsip perlindungan hukum dan keadilan bagi istri pasca perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris dengan studi kasus, pendekatan sosiologi hukum dan pendekatan perundang undangan. Data dalam penelitian ini berupa dua puluh putusan Pengadilan Agama di Banjarmasin, Banjarbaru, Martapura, dan Pelaihari tahun 2024, yang dianalisis secara kualitatif melalui metode argumentasi hukum dan penafsiran terhadap norma yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konstruksi pertimbangan hukum hakim dibangun secara sistematis melalui tahapan verifikasi formil, rekonstruksi fakta, pembuktian, evaluasi mediasi, subsumsi norma, dan penetapan akibat hukum berupa mut’ah dan nafkah iddah. Dalam cerai talak, kewajiban tersebut secara eksplisit merujuk pada Pasal 149 KHI, sedangkan dalam cerai gugat hakim menggunakan penafsiran sistematis dan teleologis untuk tetap menjatuhkan kewajiban tersebut demi keadilan substantif. Secara normatif, pertimbangan hakim konsisten merujuk pada Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan, Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan Pasal 116 KHI Tahun 2018 serta selaras dengan parameter marital breakdown dalam praktik peradilan sebagaimana dipahami dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2019. Dalam perspektif teori keadilan, pertimbangan hakim mencerminkan keadilan distributif melalui pemberian hak secara proporsional serta keberpihakan terhadap pihak yang lebih rentan secara sosial dan ekonomi. Dari perspektif teori perlindungan hukum, putusan-putusan tersebut berfungsi sebagai instrumen perlindungan represif bagi istri pasca perceraian. Meskipun demikian, terdapat variasi dalam kedalaman pertimbangan mengenai penentuan besaran mut’ah dan nafkah iddah serta mekanisme pelaksanaannya, sehingga diperlukan penguatan standar argumentasi guna meningkatkan konsistensi dan efektivitas perlindungan hukum. Penelitian ini menegaskan pentingnya integrasi kepastian hukum, keadilan substantif, dan perlindungan hukum bagi perempuan pasca-perceraian di peradilan agama.
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Sri YF |
| Date Deposited: | 26 Jun 2026 06:08 |
| Last Modified: | 26 Jun 2026 06:08 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31284 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




