Rizani, Rasyid (2026) Integrasi Aspek Keadilan Dalam Putusan Harta Bersama dan Kewarisan di Pengadilan Agama. Disertasi, Pascasarjana.
|
Text
1. Pernyataan Keaslian Tulisan bermaterai.pdf Download (564kB) |
|
|
Text
2. Awal.pdf Download (8MB) |
|
|
Text
3. Abstrak.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
4. BAB I.pdf Download (8MB) |
|
|
Text
5. BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
|
|
Text
6. BAB III.pdf Download (8MB) |
|
|
Text
7. BAB IV.pdf Restricted to Repository staff only Download (8MB) |
|
|
Text
8. BAB V.pdf Download (9MB) |
|
|
Text
9. Daftar Pustaka.pdf Download (9MB) |
|
|
Text
10. Lampiran.pdf Download (9MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini menganalisis integrasi konsep keadilan moral, hukum, dan sosial dalam putusan perkara harta bersama serta kewarisan di Pengadilan Agama Indonesia. Fokus utama kajian terletak pada dilema hakim dalam menyelaraskan kepastian hukum normatif dengan tuntutan keadilan substantif yang berkembang di masyarakat. Problematika ini muncul ketika penerapan aturan baku, seperti pembagian harta bersama secara rata atau pembatasan hak waris bagi non-Muslim, dianggap belum memenuhi rasa keadilan moral dan sosial dalam kasus-kasus spesifik. Oleh karena itu, penelitian ini menekankan pentingnya terobosan hukum, seperti pemberian wasiat wajibah melalui putusan hakim semakin dikembangkan. Tulisan juga menawarkan sebuah rumusan matematika sederhana tentang cara menghitung porsi keadilan berimbang dalam mewujudkan keadilan yang komprehensif dalam konteks hukum Islam kontemporer di Indonesia. Secara teoritik, penelitian ini mengintegrasikan pandangan keadilan dari perspektif filsafat Barat dan Islam, mencakup teori keadilan klasik Plato dan Aristoteles yang menitikberatkan pada harmoni dan proporsionalitas, teori keadilan sosial John Rawls yang menekankan prinsip kesetaraan dan keadilan distributif, serta pemikiran Al-Farabi dan Al-Ghazali yang memandang keadilan sebagai keseimbangan antara moralitas individu dan kemaslahatan sosial. Ketiga dimensi keadilan tersebut dioperasionalisasikan dalam kerangka teori berlapis: Grand Theory berupa teori Negara Hukum yang meliputi teori kewenangan dan perlindungan hukum; Middle Range Theory meliputi teori hak dan kewajiban; serta Applied Theory berupa teori keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, filsafat, dan kasus (kasus konkret putusan Pengadilan Agama). Analisis data menitikberatkan pada bagaimana hakim menafsirkan dan menerapkan norma hukum positif dalam konteks keadilan substantif melalui ijtihad dan metode penemuan hukum yang responsif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktiknya, integrasi tiga aspek keadilan sering kali menuntut fleksibilitas interpretasi hukum, bahkan membuka ruang bagi putusan contra legem apabila norma positif dipandang tidak mencerminkan nilai keadilan substantif. Hakim berperan sebagai moral agent sekaligus social engineer yang berfungsi menyeimbangkan kepastian hukum dengan keadilan sosial dan moral masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa upaya mengharmonisasikan keadilan moral, hukum, dan sosial merupakan esensi dari ijtihad hakim dalam mewujudkan keadilan hukum Islam yang komprehensif dan kontekstual di Indonesia
| Item Type: | Disertasi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Pascasarjana (Magister dan Dokter) > S3 Ilmu Syariah |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 15 Jul 2026 02:20 |
| Last Modified: | 15 Jul 2026 02:20 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/31573 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




