Hasanah, Siti Maulida (2026) Keputusan Membujang Pada Pria Dewasa (Studi Kasus di Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin). Skripsi, Syariah.
|
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (185kB) |
|
|
Text
BAB I.pdf Download (626kB) |
|
|
Text
BAB III.pdf Download (243kB) |
|
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (797kB) |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (729kB) |
|
|
Text
BAB V.pdf Download (197kB) |
|
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (295kB) |
|
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (2MB) |
ABSTRAK
Fenomena pria dewasa yang memilih untuk tidak menikah meskipun telah memenuhi syarat usia, ekonomi, dan sosial belakangan ini semakin banyak ditemui di era sekarang. Fenomena ini menarik untuk dikaji karena bertentangan dengan anjuran pernikahan dalam Islam sekaligus memunculkan persoalan tersendiri dalam hukum keluarga Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi keputusan membujang pada pria dewasa di wilayah tersebut, serta dampak yang ditimbulkan dari keputusan itu bagi kehidupan pribadi, sosial, maupun keagamaan mereka. Sebagai pisau analisis, penelitian ini menggunakan konsep tabattul, teori klasifikasi hukum tabattul menurut Syekh Mustafa al-Bugha, serta kajian maqasid syariah, khususnya prinsip hifz an-nafs dan hifz an-nasl (menjaga keturunan), untuk melihat sejauh mana keputusan membujang ini selaras atau justru berseberangan dengan tujuan syariat dalam pernikahan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan melalui tiga cara, yaitu wawancara terbuka, observasi, dan dokumentasi, yang dilakukan terhadap tujuh informan. Ketujuh informan tersebut terdiri atas lima pria dewasa yang memilih untuk membujang sebagai informan utama, satu teman dekat, dan satu anggota keluarga dari pelaku sebagai informan pendukung untuk memperkuat validitas data. Seluruh data yang terkumpul kemudian diolah melalui tahapan editing, klasifikasi, penyusunan matriks data, analisis, hingga penarikan kesimpulan, sehingga temuan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keputusan membujang pada pria dewasa di Kecamatan Banjarmasin Timur dipengaruhi oleh empat faktor utama, yaitu ekonomi, tanggung jawab keluarga, serta kenyamanan diri dan orientasi pada keluarga dan karier, trauma psikologis terhadap pernikahan, orientasi pada keluarga dan karier, faktor sosial budaya berupa tingginya mahar atau jujuran, serta faktor psikoseksual berupa ketertarikan kepada sesama jenis. Dari kelima faktor tersebut, faktor psikologis akibat pengalaman keluarga yang tidak harmonis ditemukan sebagai faktor yang paling dominan. Dampak dari keputusan membujang ini pun beragam, mencakup dimensi psikologis, sosial, dan keagamaan, yang intensitasnya berbeda-beda tergantung kondisi masing-masing individu. Meski demikian, jika ditinjau dari perspektif hukum keluarga Islam, seluruh kasus yang diteliti menunjukkan tidak tercapainya tujuan pernikahan, terutama dalam aspek hifz an nasl. Berdasarkan temuan ini, penelitian menyimpulkan bahwa hukum tabattul tidak dapat dipukul rata, melainkan bersifat kondisional, dan harus ditentukan berdasarkan alasan serta tingkat kemudaratan yang melatarbelakangi keputusan membujang tersebut
| Item Type: | Skripsi |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga Islam (Ahwal Syakhshiyyah) |
| Depositing User: | Yoe Oden |
| Date Deposited: | 04 Aug 2026 03:24 |
| Last Modified: | 04 Aug 2026 03:24 |
| URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/32253 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |




