Rabihah, Nail Auni (2014) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Barabai Tentang Prosedur Penetapan Asal Usul Anak. Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
Bab I - IV.pdf Download (501kB) | Preview |
ABSTRAK
Nail Auni Rabihah. 2014. Pendapat Hakim Pengadilan Agama Barabai Tentang Prosedur Penetapan Asal Usul Anak. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing: (I) Dr. Hj. Gt. Muzainah, SH., MH (II) Dra. Amelia Rahmaniah, MH Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat hakim Pengadilan Agama Klas IB Barabai tentang perkara penetapan asal usul anak, mulai dari motivasi pengajuan perkara penetapan asal-usul anak, penolakan penetapan asalusul anak, rujukan hakim dalam mengadili perkara penetapan asal-usul anak, kendala dalam penetapan asal-usul anak serta tinjauan hukum islam dan positif dalam perkara penetapan asal-usul anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (field reseach) dalam bidang hukum keluarga. Karenanya, untuk memperoleh data yang diperlukan, penulis melakukan survey lapangan dengan teknik observasi, wawancara, dokumenter, untuk menginventarisir data yang memuat kajian masalah yang diteliti pada pendapat hakim Pengadilan Agama Klas IB Barabai tentang prosedur perkara penetapan asal usul anak. Melalui teknik analisis kualitatif yang mencakup analisis korelasi dan causal comparative, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Pendapat hakim Pengadilan Agama Klas IB Barabai, tentang prosedur penetapan asal-usul anak adalah: Pertama, Kebanyakan pengajuan penetapan asal usul anak, disebabkan karena untuk memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan Akta Kelahiran, hal tersebut disebabkan karena pernikahan sirri atau tidak tercatat. Kedua, Alat pembuktian untuk penetapan asal-usul anak, adalah bukti tertulis, persaksian, persangkaan, pengakuan, sumpah. Hasil tes DNA bisa juga dijadikan alat bukti sekunder untuk menguatkan persangkaan hakim tentang status anak yang dimintakan penetapan asal usul anak. Ketiga, Permasalahan yang timbul dalam perkara penetapan asal-usul anak adalah ketidakfahaman para pemohon tentang, proses persidangan, tentang saksi yang harus dihadirkan untuk menguatkan dakwaan pemohon bahwa anak yang akan ditetapkan asal-usulnya adalah memang benar anak para pemohon. Keempat, Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif mengenai asal usul anak adalah bahwa penetapan asal-usul anak yang lahir dari pernikahan yang sah bisa dibenarkan baik secara hukum Islam maupun hukum positif. Dalam pandangan hukum Islam penetapan asal-usul anak ini bisa dipandang dari sudut maslahah mursalah, dalam hukum positif penetapan asal usul anak adalah sesuai dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia, Undang- Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dll. Penetapan asal-usul anak yang lahir akibat perzinahan atau hubungan tanpa hubungan perkawinan tidak boleh diterima dan hanya dinasabkan kepada ibunya. Penetapan asal-usul anak berdampak kepada masalah kewarisan, perwalian, dll.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr. Moch. Isra Hajiri |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 00:29 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 00:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1003 |
Actions (login required)
View Item |