Fadrianor, Alvin (2018) Persepsi Hakim Pengadilan Agama Banjarmasin Tentang Perselisihan Dan Pertengkaran Terus Menerus Akibat Turut Campur Orang Tua Sebagai Alasan Perceraian. Skripsi, Syariah dan Ekonomi Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (369kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (819kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (376kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (695kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (125kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (482kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (154kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (157kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (165kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi dari perkara perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campur orang tua sebagai alasan perceraian. Penelitian ini membahas bagaimana persepsi hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campur orang tua sebagai alasan perceraian dan bagaimana penyelesaian perkara serta dasar hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui persepsi hakim Pengadilan Agama Banjarmasin tentang perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campur orang tua sebagai alasan perceraian dan bagaimana penyelesaian perkara serta dasar hukumnya. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yaitu melakukan penggalian data kepada pihak yang bersangkutan. Penelitian ini merupakan penelitian studi kasus yaitu menggambarkan apa yang ada dilapangan dengan metode wawancara. Melalui teknis analisis kualitatif, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Pertama: Empat orang hakim sependapat jika ikut campur orang tua hanya sebagai penyebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Kedua: Perbedaan pendapat antara empat orang hakim tentang bagaimana penyelesaian perkara perselisihan dan pertengkaran terus menerus akibat ikut campu orang tua. Informan 1 , 2 dan 3 berpendapat tidak bisa diselesaikan dengan penyelesaian perkara syiqaq, dengan pengecualian bagi informan 2 dan 3 yaitu jika perselisihan dan pertengkaran bersifat sangat fatal bisa diselesaikan dengan perkara syiqaq. Informan 4 berpendapat bisa diselesaikan dengan penyelesaian perkara syiqaq namun lebih mudah jika diselesaikan dengan alasan perceraian perselisihan dan pertengkaran terus menerus.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 31 Jul 2018 03:03 |
Last Modified: | 31 Jul 2018 03:03 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10187 |
Actions (login required)
View Item |