Rozana, Zulfa Arina (2015) Persespsi hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Perkara Perceraian Syiqāq dalam persidangan perceraian. Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (378kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (403kB) | Preview |
ABSTRAK
Rozana Zulfa Arina. 2015, Persespsi hakim Pengadilan Agama Rantau Tentang Perkara Perceraian Syiqāq dalam persidangan perceraian. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syakhshiyah), Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam. Pembimbing : (1) Drs. H. Ruslan M.Ag. (II) Dra. Hj. Amelia Rahmaniah M.H Penelitian ini di latarbelakangi oleh adanya Pasal 76 Undang-undang No 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengenai perkara perceraian syiqāq yang menjadi dasar tambahan beracara dalam hukum acara perdata di Indonesia. Akan tetapi perkara perceraian syiqāq ini dari tahun ke tahun sudah jarang di temui bahkan bisa dikatakan hampir tidak ada lagi perkara yang mengangkat kasus syiqāq dan hanya menjadi kasus perkara perceraian biasa saja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas bagaimana persepsi atau pandangan hakim Pengadilan Agama Rantau terhadap perkara peceraian syiqāq. Dan untuk mengetahui apa alasan hakim Pengadilan Agama Rantau dalam mengemukakan persepsinya mengenai perkara peceraian syiqāq di Pengadilan Agama Rantau. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research). Untuk mengumpulkan data peneliti menggunakan metode wawancara terhadap responden yang berlokasi di Pengadilan Agama Rantau, dengan beberapa orang hakim yang berkaitan, mengenai persepsi hakim terhadap perkara perceraian syiqāq. Dari hasil wawancara dengan para responden di Pengadilan Agama Rantau penelitian ini menghasilkan: pertama: Persepsi hakim di Pengadilan Agama Rantau mengenai perkara perceraian syiqāq terbagi pada dua kelompok. Dari keseluruhan responden yang berjumlah 7 orang ada 1 orang responden/hakim yang mengatakan bahwasanya perkara syiqaq itu sama halnya dengan perkara biasa. Dan ada 6 orang yang mengatakan perkara syiqāq itu berbeda dengan perkara biasa. Kedua: Alasan hakim yang menyatakan bahwasanya perkara syiqāq itu sama dengan perkara biasa yaitu dengan menggunakan pasal 19 huruf f PP nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, “antara suami istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran”. Sedangkan alasan hakim yang menyatakan berbeda dengan menggunakan dalil surat An-Nisa: 35 dan Pasal 76 ayat Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 04 Aug 2015 04:49 |
Last Modified: | 04 Aug 2015 04:49 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1027 |
Actions (login required)
View Item |