EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Tanjung Terhadap Tempo Pengucapan Ikrar Talak di Hadapan Sidang

Rahmaddi, Rahmaddi (2018) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Tanjung Terhadap Tempo Pengucapan Ikrar Talak di Hadapan Sidang. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (232kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (9kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (483kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (573kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (107kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (332kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (96kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (306kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (215kB)

ABSTRAK

Perceraian adalah melepaskan ikatan perkawinan, atau rusaknya hubungan perkawinan. Perceraian yang sah menurut Agama dan Negara hanya dapat terjadi di Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan yang non muslim berpekara di Pengadilan Umum. Dalam prosedur perceraian di Pengadilan Agama ada dua yaitu gugat cerai dan permohonan cerai talak. Dalam penulisan ini penulis lebih menitik beratkan kepada prosedur cerai talak (permohonan) yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, salah satu prosedur cerai talak di Pengadilan Agama, suami diminta untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang. maka suami diberi izin dan tempo dalam waktu enam bulan untuk mengucapkan ikrar talak di hadapan sidang. Apabila dia tidak mengucapkannya maka permohonannya digugurkan dan tidak bisa mengajukan permohonan cerai talak dengan alasan yang sama. Mengingat dengan adanya asas peradilan yaitu sederhana, cepat, dan biaya ringan, maka prosedur cerai talak tersebut tidak sesuai dengan salah satu prinsip peradilan tersebut yaitu cepat dengan lamanya tempo tersebut. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat hakim Pengadilan Agama Tanjung terhadap tempo pengucapan ikrar talak di hadapan sidang dan yang menjadi alasan serta pertimbangan hukum oleh hakim Pengadilan Agama Tanjung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat, alasan, serta dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Tanjung terhadap tempo pengucapan ikrar talak di hadapan sidang. Penelitian ini adalah penelitian lapangan, bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Tanjung beralamat di Jl. Tanjung Selatan. Peneliti melakukan wawancara terhadap 4 (empat) orang informan, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Tanjung, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Hasil dari penelitian ini tentang pendapat hakim Pengadilan Agama Tanjung terhadap tempo pengucapan ikrar talak di hadapan sidang adalah sudah sesuai dengan prinsip peradilan, peradilan tidak ada maksud untuk memperlambat daripada proses pemeriksaan perkara itu sendiri, serta yang menjadi dasar hukumnya adalah Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama Pasal 70 ayat (6) dan fungsi hakim adalah sebagai pelaksana Undang-Undang itu sendiri. Hakim yang menyatakan tidak sesuai dengan tempo yang diberikan oleh Kompilasi Hukum Islam dengan prinsip peradilan disebabkan mengukur dari segi lamanya perkara masuk sampai selesai diberikan tempo 5 (lima) bulan serta melihat dari rasa keadilan bagi pihak perempuan untuk menunggu lamanya masa tempo pengucapan ikrar talak itu sendiri dan hakim juga masih berbeda pendapat terhdap tempo itu diberikan apakah setelah Penentuan Hari Sidang (PHS) atau waktu sidang. Dasar hukum yang digunakan adalah asas peradilan yang termuat dalam Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > H Social Sciences (General)
H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: Mrs. Murtini UIN
Date Deposited: 09 Aug 2018 02:23
Last Modified: 09 Aug 2018 02:23
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10316

Actions (login required)

View Item View Item