Huda, Nurul (2018) Pertimbangan Hakim Dalam Beberapa Penetapan Perkara Wali Ad{al Di Pengadilan Agama. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (213kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (995kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (91kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (755kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (896kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (224kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (99kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (308kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan hakim dalam penetapan wali ad{al di beberapa pengadilan agama, karena dalam penetapan tersebut ada yang ditolak dan dikabulkan berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh pemohon. Adapun yang menjadi permasalahan yaitu pada alat bukti yang diajukan ada yang menggunakan surat penolakkan pernikahan dari KUA dan ada yang hanya berupa KTP dan kartu Keluarga serta mengajukan alat bukti surat dan saksi akan tetapi ditolak karena kekurangan satu orang saksi. Adapun tujuan dari adanya alat bukti yang diajukan tersebut dapat menguatkan dalil permohonan sebagai kekuatan pembuktian oleh majelis hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat prespektif yaitu memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai benar atau salah atau apa yang seyogyainya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian. Dalam penelitian ini menghasilkan temuan pertama, Surat Penolakan pernikahan sebagai alat bukti tertulis berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pencatatan Nikah pada Pasal 9 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 pada Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3). Kedua, seharusnya majelis hakim menggunakan aturan hukum terbaru yaitu Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang wali hakim tidak lagi menggunakan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 1987 karena ketika ada aturan yang baru, secara otomatis peraturan yang lama terhapus atau dicabut. Terkait dengan empat penetapan tersebut, pada penetapan pertama, sesuai dengan peraturan mengenai perkara wali ad{al, karena hakim menolak penetapan tersebut karena kekurangan alat bukti yang menerangkan keenggan wali tersebut. Selanjutnya untuk penetapan kedua, kurang tepat karena hanya menguatkan dalil pembuktian persangkaan hakim dan berupa KTP dan Ijazah sehingga kurang tepat berdasarkan bukti keenganan wali tersebut. ketiga, telah tepat karena adanya alat bukti pengakuan dari wali pemohon sebagai bukti yang mengikat dan membuktikan bahwa wali tersebut ad{al dan telah tepat berdasarkan ketentuan peraturan perkara wali ad{al. Sedangkan untuk penetapan keempat, telah tepat karena telah mengajukan surat penolakan pernikahan dari KUA sebagai alat bukti tertulis berupa akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna. Maka berdasarkan keempat penetapan tersebut hakim harus mempertimbangkan berdasarkan kekuatan alat bukti untuk pembuktian dengan menggunakan surat penolakan pernikahan dari KUA atau adanya pengakuan dari wali pemohon.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Huda Nurul |
Date Deposited: | 08 Oct 2018 03:17 |
Last Modified: | 08 Oct 2018 03:17 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10730 |
Actions (login required)
View Item |