EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nafkah Batin Yang Diuangkan

Nor Malini, Sari (2018) Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nafkah Batin Yang Diuangkan. Skripsi, Fakultas Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (412kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (197kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (546kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (704kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (168kB)
[img] Text
Bab IV.pdf

Download (601kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (17kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (7kB)

ABSTRAK

Nor Malini Sari. 2018. Pendapat Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nafkah Batin yang diUangkan. Skripsi, Jurusan Hukum keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Drs. Nor Ipansyah, MHI (II) Imam Alfiannor, M.HI. Kata Kunci : Nafkah, Penetrasi, Ulama. Penelitian ini dilatarbelakangi dari putusan Pengadilan Agama Martapura mengenai tuntutan nafkah batin yang diuangkan. Berawal dari gugatan pihak isteri dalam perkara cerai talak yang mana selama pernikahan suami isteri tersebut mereka hanya sekali melakukan hubungan suami isteri namun penetrasi belum maksimal sehingga isteri masih memiliki selaput dara keperawanan, setelah hal itu suami selalu menolak ketika isteri menginginkan untuk melakukan hubungan suami isteri hal itu berlangsung selama 7 tahun. Sebagai seorang isteri yang merasa diabaikan oleh suaminya dalam pemenuhan nafkah batin, maka kemudian dalam rekonvensi pihak isteri menuntut uang pengganti nafkah batin selama kurang lebih 7 tahun sebesar Rp.1.680.000.000-, (satu milyar enam ratus delapan puluh juta rupiah ) namun yang dikabulkan majelis hakim hanya Rp.84.000.000-, (delapan puluh empat juta rupiah). Mengingat bahwa aturan mengenai uang penganti nafkah batin tersebut tidak ada dalil dalam Al-qur’an dan hadits, maka tujuan penelitian ini yaitu mengetahui bagaimana pendapat ulama kota banjarmasin tentang nafkah batin yang diuangkan. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu dengan menguraikan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan informan. Melalui teknis analisis deskriptif kualitatif dari lima informan dalam penelitian ini menghasilkan 4 (empat) informan tidak sependapat tentang nafkah batin yang diuangkan hal ini didasarkan tidak ada dalil mengenai ketentuan itu, tetapi mereka memberikan solusi yaitu agar perempuan menggunakan haknya yaitu apabila seorang perempuan yang merasa nafkah batinnya tidak dipenuhi oleh suami maka perempuan dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama setempat. Sedangkan 1 (satu) informan sependapat dengan mengacu kepada mahar asalkan konteksnya ba’da dukhul.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: mrs Normalini sari
Date Deposited: 09 Oct 2018 06:52
Last Modified: 09 Oct 2018 06:52
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10746

Actions (login required)

View Item View Item