EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Wakaf Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Ditinjau Dari Hukum Islam

Zainuddin, Rahmat (2018) Wakaf Pemanfaatan Bahan Bakar Minyak Ditinjau Dari Hukum Islam. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (397kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (85kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (331kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (572kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (294kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (86kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (221kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (8MB)

ABSTRAK

Penelitian ini beranjak dari berkembangnya harta benda wakaf di Indonesia dan diterapkan dalam peraturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Perkembangan tentang harta benda wakaf diantaranya berupa benda bergerak bukan uang yaitu bahan bakar minyak sebagai harta benda wakaf. Maka dapatkah harta benda wakaf bahan bakar minyak yang belum dikenal di zaman Rasullah dan fuqaha itu sebagai harta yang dapat diwakafkan. Rumusan masalah penelitian ini ialah bagaimana ketentuan hukum Islam tentang wakaf pemanfaatan bahan bakar minyak. Sedangkan tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui ketentuan hukum Islam tentang wakaf pemanfaatan bahan bakar minyak. Penelitian ini merupakan penelitian dengan jenis hukum normatif yang bersifat deskriptif dan dianalisis secara kualitatif dengan pendekatan komparatif, yaitu dengan menelaah secara kritis dan mendalam serta memberikan gambaran yang lengkap dalam hukum Islam. Hasil penelitian ini adalah bahwa ketentuan wakaf bahan bakar minyak menurut hukum Islam diperbolehkan mengingat persediannya yang berkelanjutan dan kemanfaatan bahan bakar minyak yang merupakan komuditas vital hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting untuk memberikan nilai tambah kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan. Ketentuan dalam hukum positif membolehkan wakaf bahan bakar minyak apabila dilaksanakan sesuai dengan hukum Islam dan kemanfaatan wakaf bahan bakar minyak yang memiliki potensi besar memajukan perekonomian

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HC Economic History and Conditions
K Law > K Law (General)
Depositing User: Rahmat Zainuddin
Date Deposited: 12 Oct 2018 02:30
Last Modified: 12 Oct 2018 02:30
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10757

Actions (login required)

View Item View Item