Candra, Candra (2018) Pendapat Para Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nikah Ulang Anak Hasil Zina Dengan Alasan Tutup Aib. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (175kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.PDF Download (7kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (396kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (558kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (171kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (591kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (76kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (5MB) |
ABSTRAK
Candra. 2018. Pendapat Para Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nikah Ulang Anak Hasil Zina Dengan Alasan Tutup Aib. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Nurwahidah, MHI. (II) Rahman Helmi, S.Ag. MSI. Kata Kunci: Pendapat ulama, nikah ulang, anak hasil zina. Penelitian ini dilatarbelakangi sebuah kasus nikah ulang anak hasil zina dengan alasan untuk menutup aib. Pernikahan pertama yang dilangsungkan di KUA, yang menjadi wali adalah wali hakim dan pernikahanya dinya takan sah oleh pihak KUA. Kemudian oleh keluarga dilakukan lagi nikah ulang di depan undangan dan masyarakat, nikah ulang tersebut bisa dikatakan pura-pura karena untuk menutup aib calon mempelai perempuan yang merupakan anak hasil dari perbuatan zina, yang menjai wali dalam nikah ulang ini adalah ayah tiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat, alasan, dan dasar hukum para ulama Kota Banjarmasin tentang nikah ulang anak hasil zina dengan alasan tutup aib serta faktor-faktor yang mempengaruhi pendapat para ulama Kota Banjarmasin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan penulis dengan cara melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. Penelitian ini memperoleh data-data dari 6 orang ulama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai cara analisis hasil penelitian dalam menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada lima orang ulama yang berpendapat tidak setuju dengan adanya nikah ulang anak hasil zina dengan alasan tutup aib, yaitu informan 2, 3, 4, 5 dan 6. Kelima ulama tersebut menggunakan dasar hukum serta alasan yang berbeda-beda. Namun, dari analisis yang sudah dipaparkan dapat diketahui bahwa alasan yang paling mendasar dari lima ulama yang mengatakan tidak setuju dengan adanya nikah ulang adalah jika suatu perkawinan sudah terpenuhi rukun dan syaratnya serta dinyatakan sah, maka tidak perlu lagi dilakukan pengulangan nikah. Selain itu, satu ulama berpendapat setuju dengan adanya nikah ulang anak hasil zina dengan alasan tutup aib, yaitu informan 1. Alasan informan 1 yang berpendapat setuju dengan adanya nikah ulang adalah dengan melihat segi kemudaratanya, jika aib hasil zina yang kemudian menimbulkan fitnah, maka hal tersebut bisa dikatakan mudarat setelah masyarakat mengetahui bahwa mempelai tersebut adalah anak hasil zina. Untuk menghindari mudarat tersebut, maka boleh saja dilakukan nikah ulang.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H Candra hps |
Date Deposited: | 31 Oct 2018 02:28 |
Last Modified: | 31 Oct 2018 02:28 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10779 |
Actions (login required)
View Item |