EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Para Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nikah Ulang Anak Hasil Zina Dengan Alasan Tutup Aib

Candra, Candra (2018) Pendapat Para Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nikah Ulang Anak Hasil Zina Dengan Alasan Tutup Aib. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf

Download (175kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.PDF

Download (7kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (396kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (558kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (171kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (591kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (76kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (5MB)

ABSTRAK

Candra. 2018. Pendapat Para Ulama Kota Banjarmasin Tentang Nikah Ulang Anak Hasil Zina Dengan Alasan Tutup Aib. Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga, Fakultas Syariah. Pembimbing: (I) Dra. Hj. Nurwahidah, MHI. (II) Rahman Helmi, S.Ag. MSI. Kata Kunci: Pendapat ulama, nikah ulang, anak hasil zina. Penelitian ini dilatarbelakangi sebuah kasus nikah ulang anak hasil zina dengan alasan untuk menutup aib. Pernikahan pertama yang dilangsungkan di KUA, yang menjadi wali adalah wali hakim dan pernikahanya dinya takan sah oleh pihak KUA. Kemudian oleh keluarga dilakukan lagi nikah ulang di depan undangan dan masyarakat, nikah ulang tersebut bisa dikatakan pura-pura karena untuk menutup aib calon mempelai perempuan yang merupakan anak hasil dari perbuatan zina, yang menjai wali dalam nikah ulang ini adalah ayah tiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat, alasan, dan dasar hukum para ulama Kota Banjarmasin tentang nikah ulang anak hasil zina dengan alasan tutup aib serta faktor-faktor yang mempengaruhi pendapat para ulama Kota Banjarmasin tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yaitu suatu penelitian yang dilakukan penulis dengan cara melakukan penelitian langsung ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data-data yang diperlukan. Penelitian ini memperoleh data-data dari 6 orang ulama. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif sebagai cara analisis hasil penelitian dalam menghasilkan data deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada lima orang ulama yang berpendapat tidak setuju dengan adanya nikah ulang anak hasil zina dengan alasan tutup aib, yaitu informan 2, 3, 4, 5 dan 6. Kelima ulama tersebut menggunakan dasar hukum serta alasan yang berbeda-beda. Namun, dari analisis yang sudah dipaparkan dapat diketahui bahwa alasan yang paling mendasar dari lima ulama yang mengatakan tidak setuju dengan adanya nikah ulang adalah jika suatu perkawinan sudah terpenuhi rukun dan syaratnya serta dinyatakan sah, maka tidak perlu lagi dilakukan pengulangan nikah. Selain itu, satu ulama berpendapat setuju dengan adanya nikah ulang anak hasil zina dengan alasan tutup aib, yaitu informan 1. Alasan informan 1 yang berpendapat setuju dengan adanya nikah ulang adalah dengan melihat segi kemudaratanya, jika aib hasil zina yang kemudian menimbulkan fitnah, maka hal tersebut bisa dikatakan mudarat setelah masyarakat mengetahui bahwa mempelai tersebut adalah anak hasil zina. Untuk menghindari mudarat tersebut, maka boleh saja dilakukan nikah ulang.

Item Type: Skripsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S.H Candra hps
Date Deposited: 31 Oct 2018 02:28
Last Modified: 31 Oct 2018 02:28
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/10779

Actions (login required)

View Item View Item