Syamsudin, Riwan Hasan (2015) Pembagian Waris Kolektif (Studi Kasus di Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang Ja-Teng). Skripsi, Syariah Dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (305kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (378kB) | Preview |
ABSTRAK
Syamsudin. (2015) Pembagian Waris Kolektif (Studi Kasus di Desa Bulakan Kec. Belik Kab. Pemalang Ja-Teng) Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga (Ahwal Al-Syahshiyah), Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Pembimbing I: Dra. Hj. Wahidah M.H, dan Pembimbing II: Rohana Faridah S.E, M.M. Hukum kewarisan adat di Indonesia ada satu sistem kewarisan yang dikenal dengan sistem kewarisan kolektif, yang mana di dalam konsepnya sistem kolektif tersebut berlaku kepada harta warisan pusaka turun temurun yang tidak dapat dibagi-bagi secara ibdividual. Sedangkan dalam KHI pembagian kewarisan kolektif konsep yang diterapkan kepada harta warisan berupa tanah pertanian yang ukurannya kurang dari 2 hektar. Akan tetapi dalam praktik yang terjadi di masyarakat masih banyak yang belum bisa menerapakan hukum kewarisan berdasarkan hukum yang berlaku tersebut dikarenakan berbagai hal. Salah satunya yaitu praktik kewarisan kolektif yang terjadi di desa Bulakan pada observasi awal penulis mendapatkan informasi bahwa praktik kewarisan kolektif di sana harta warisan berupa tanah yang berukuran 3800 M2 tidak dikelola secara bersama tetapi dikelola secara bergiliran. Berdasarkan kasus tersebut penulis pun ingin menelitinya lebih dalam mengenai bagaima praktek pembagian waris kolektif tersebut kemudian apa yang melatar belakangi jadi dibagi secara kolektif bergilir, dan apakah ada dampak yang terjadi yang diakibatkan praktek kewarisan kolektif tersebut. Mengenai metode penelitian yang penulis gunakan dalam proses penelitian adalah penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat studi kasus yang bertempat di desa Bulakan. Untuk metode analisis data penulis menggunakan analisis deskriptif kualitatif, yaitu memepelajari kasus secara mendalam dan menerangkan kualitas hukum yang terjadi dalam praktik kewarisan di desa Bulakan. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan temuan bahwa praktik kewarisan yang terjadi di desa Bulakan bahwa cara pembagian yang mereka terapkan dilapangan berdasarkan kesepakatan mereka sendiri yaitu dengan cara menggilir tanah warisan tersebut dua kali kelola pada setiap ahli warisnya yang dilatar belakangi kecilnya ukuran tanah warisan yang ditinggalkan pewaris kepada 10 ahli waris. Adapula dampak yang terjadi dalam praktik kewarisan yang terjadi di desa Bulakan yaitu kurangnya keharmonisan hubungan keluarga diantara beberapa ahli waris. Berdasarkan hasil penelitian ini penulis memeberikan beberapa saran pertama untuk para dewan pembuat undang-undang agar bisa secepatnya membuat sumber hukum pengadilan tentang hukum kewarisan dan apabila nantinya telah disahkan penulis berharap di dalamnya tidak menimbulkan kontroversi. Kedua bagi para ahli waris sebaiknya kewarisan kolektif tersebut di hentikan dan dibagi menurut kewarisan Islam saja. Ketiga bagi para calon peneliti berikutnya penulis berharap dapat menelitinya dari aspek lain tentang kewarisan kolektif ini.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | B Philosophy. Psychology. Religion > BL Religion K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 06 Aug 2015 05:13 |
Last Modified: | 06 Aug 2015 05:13 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1104 |
Actions (login required)
View Item |