Akhmad, Mujahid (2015) Alat Bukti Saksi Keluarga Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian Khul’i (Studi Terhadap Pendapat Beberapa Hakim di Pengadilan Agama Marabahan). Skripsi, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
|
Text
BAB I.pdf Download (367kB) | Preview |
|
|
Text
BAB IV.pdf Download (410kB) | Preview |
ABSTRAK
Akhmad Mujahid. 2014. Alat Bukti Saksi Keluarga Yang Menjadi Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Perceraian Khul’i (Studi Terhadap Pendapat Beberapa Hakim di Pengadilan Agama Marabahan). Pembimbing (I) Prof. DR. H. Akh. Fauzi Aseri, MA (II) Dra. Hj. Yusna Zaidah, MH Penelitian ini berasal disaat penulis melakukan obsevasi awal di Pengadilan Agama Marabahan ada beberapa masalah yang penulis temukan salah satunya adalah dalam perkara perceraian khul’i yang membolehkan keluarga sebagai saksi, sedangkan aturan yang membolehkan keluarga sebagai saksi hanya dalam perkara syiqaq. oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk mengetahui lebih jauh tentang permasalahan ini, serta meminta pendapat para hakim Pengadilan Agama Marabahan untuk menanggapi permasalahan ini, beserta dasar hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat para hakim di Pengadilan Agama Marabahan tentang saksi keluarga dalam perkara perceraian khul’i beserta dasar hukum yang digunakan. Penelitian ini menggunakan jenis pnelitian lapangan (field research), metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan kualitatif yaitu penelitian yang mengahasilkan data deskriftif informasi dari orang-orang (responden) sebagai sumber data. Data yang didapat dari hasil wawancara menghasilkan temuan-temuan: Pertama: tentang alat bukti saksi keluarga dalam perkara perceraian khul’i para hakim sepakat boleh menggunakan keluarga sebagai saksi. Kedua: tentang dasar hukum yang digunakan para hakim terhadap saksi keluarga terdapat tiga pendapat, pertama dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 145 HIR. Kedua dasar hukum yang digunakan adalah dengan mengkiaskan kepada perkara syiqaq yang terdapat pada undang-undang nomor 7 Tahun 1989. Ketiga dengan menggunakan yurisprudensi Mahkamah Agung. Dalam beberapa sumber hukum di Peradilan Agama tidak ada aturan yang mengatur secara jelas tentang dibolehkannya menggunakan alat bukti saksi keluarga dalam perceraian khul’i, yang ada hanya dalam perkara syiqaq yang terdapat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, dalam hal demikian untuk memenuhi kekosongan hukum hakim boleh berijtihad dengan menggunakan penalarannya atau menafsirkan Undang-undang, salah satunya dengan mengkiasakan kepada perkara syiqaq. Memang hal ini bertentangan dengan Pasal 172 RBg dan 145 HIR akan tetapi aturan yang terdapat dalam Pasal 76 tersebut adalah kehendak undang-undang itu sendiri dan merupakan perkara khusus yang disebut dengan asas lex specialis derogat lex generalis yaitu ketentuan khusus mengenyampingkan ketentuan umum, hal ini didasarkan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama: “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang ini”. Sedangkan yurisprudensi yang dijadikan hakim sebagai dasar hukum, ia tidak boleh sama sekali terikat dengan putusan-putusan terdahulu itu, ia dapat menyimpang dan berbeda pendapat jika ia yakin terdapat ketidakbenaran atas putusan atau tidak sesuai dengan perkembangan hukum kontemporer.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Users 5 not found. |
Date Deposited: | 06 Aug 2015 05:14 |
Last Modified: | 06 Aug 2015 05:14 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/1119 |
Actions (login required)
View Item |