Khairunnisa, Khairunnisa (2019) Prinsip Waris Adat Dalam Masyarakat Dayak. Tesis, Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (69kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (763kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (97kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (603kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (731kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (555kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (684kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (354kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (418kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (802kB) |
ABSTRAK
Khairunnisa. Konsep Waris Adat Dalam Masyarakat Dayak. Pembimbing: (I) Prof. Dr. H. M. Fahmi Al-Amruzi, M. Hum. Dan (II) Dr. Hj. Gusti Muzainah, SH., MH., pada Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin (2018). Kata Kunci: Konsep, Waris, Adat, Dayak Tesis ini mengangkat permasalahan mengenai konsep waris adat dalam masyarakat Dayak. Adapun latar belakang masalah adalah karena adanya pembagian waris yang dilaksanakan masyarakat dengan berbagai macam cara pembagian waris di masyarakat Dayak, sehingga menarik penulis untuk mengkaji lebih dalam tentang bagaimana konsep waris adat dalam masyarakat Dayak. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan analisis. Penelitian ini juga ditambah dengan data empiris sebagai penunjang. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Teknik pengumpulan ketiga bahan tersebut yaitu dengan studi documenter dan wawancara. Untuk memperoleh kesimpulan hukumnya, dilakukan analisis secara kualitatif terhadap data yang didapat. Hasil penelitian diperoleh konsep waris adat dalam masyarakat Dayak adalah pembagian warisan ditentukan dengan garis keturunan sebagai ahli waris. Adapun ahli waris dalam hukum kewarisan adat Dayak adalah janda atau duda dari pewaris dan anak- anak pewaris, sedangkan orang tua atau saudara menjadi ahli waris apabila tidak ada janda atau duda dan anak-anak pewaris. Harta warisan dalam masyarakat adat Dayak dari suku Dayak Dusun adalah harta yang diperoleh selama perkawinan dan harta bawaan. Sedangkan menurut suku Dayak Manyan harta warisan adalah harta yang diperoleh selama perkawinan. sistem pembagian waris dalam hukum Adat Dayak sama, tata cara pembagian yaitu dengan bagi rata 1 : 1. Bagi suku Dayak berbeda agama tidak menjadi penghalang bagi pembagian waris mereka, semua agama dipandang sama dan mereka lebih mengedepankan persaudaraan dan menjaga nasab atau keturunan. Pada sistem pembagian rata atau 1 : 1 tidak sesuai denga hukum Islam, karena dalam hukum Islam jelas tertera dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 11 yaitu 2:1. Dan pembeda agama sudah jelas menjadi penghalang. Sedangkan dari teori keadilan dapat dikatakan bahwa konsep waris adat dalam masyarakat Dayak ini sesuai dengan teori keadilan komutatif yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | M.H. Khairunnisa Khairunnisa |
Date Deposited: | 19 Feb 2019 05:34 |
Last Modified: | 19 Feb 2019 05:34 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11281 |
Actions (login required)
View Item |