Subehi, M. Beta (2019) Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual dalam Hukum Islam. Tesis, Pascasarjana.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (627kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (7kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (340kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (483kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (443kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (463kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (8kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (147kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (122kB) |
ABSTRAK
M. Beta Subehi; Telaah Yuridis Hak Waris Transeksual Dalam Hukum Islam, di bawah bimbingan I: Dr. H. Fathurrahman Azhari, MHI dan II: Dr. H. Akhmad Sukris Sarmadi, S.Ag., M.H, pada Pascasarjana UIN Antasari Banjarmasin, 2018. Kata Kunci, Yuridis, Waris, Transeksual, Hukum Islam. Dalam hukum Islam, hak waris laki-laki dan perempuan memiliki konsep yang berbeda. Secara umum Al-Quran menjelaskan waris antara laki-laki dan perempuan hanya dari bagian warisnya yaitu 2:1. Laki-laki mendapat dua bagian dan perempuan mendapat satu bagian. Dalam perkembangan zaman, terdapat orang yang normal jenis kelaminnya tetapi melakukan perubahan jenis kelamin melalui operasi penggantian alat kelamin atau biasa disebut transeksual. Hal ini menimbulkan permasalahan dalam hak warisnya apakah transeksual sebagai ahli waris laki-laki atau perempuan dan bagaimana konsekuensi penetapan jenis kelamin terhadap hak warisnya. Penetapan jenis kelamin transeksual bukan hanya berpengaruh terhadap hak warisnya, tetapi juga berpengaruh terhadap ahli waris yang lain. Mengenai hak waris transeksual ini belum ada pembahasan tentang aturan hak warisnya. Di sini muncul pertanyaan bagaimana aturan hukum hak waris transeksual dalam hukum Islam, maka untuk mengetahui jawaban permasalahan tersebut dapat diketahui dengan melakukan kajian teori ushul fiqih. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengkaji bahan-bahan pustaka untuk mengetahui jenis kelamin ahli waris transeksual dan konsekuensi penetapan jenis kelamin transeksual terhadap hak warisnya dalam hukum Islam. Hasil dari penelitian hukum ini adalah ahli waris transeksual berjenis kelamin laki-laki apabila sebelum berganti kelamin dia adalah seorang laki-laki, dan berjenis kelamin perempuan apabila sebelum berganti kelamin dia adalah seorang perempuan. Karena perubahan kelamin transeksual hanya pada gendernya saja, sedangkan seksnya belum berganti sepenuhnya karena perubahan hanya sebatas alat kelamin luarnya saja. Dan dalam hukum Islam, perubahan kelamin transeksual tidak sah karena merupakan pelanggaran syariat. Konsekuensi dari penetapan jenis kelamin transeksual terhadap hak warisnya adalah posisi sebagai ahli waris tetap, dalam artian tetap bagian hak warisnya, tetap menghijab dan terhijab sebagaimana posisinya sebagai ahli waris laki-laki-laki dan perempuan dalam hukum Islam. Namun, dari konseksuensi ini ahli waris transeksual tidak bisa mewarisi sebagai suami atau istri.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Muhammad Beta Subehi |
Date Deposited: | 06 Mar 2019 07:29 |
Last Modified: | 06 Mar 2019 07:29 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11380 |
Actions (login required)
View Item |