Islamiwati, Islamiwati (2019) Alasan Istri Mengajukan Gugat Cerai Gaib (Studi Kasus di Banjarmasin Timur). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (22kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (246kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (506kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (811kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (176kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (388kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (152kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (222kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (972kB) |
ABSTRAK
Skripsi ini berdasarkan latar belakang masalah yaitu terjadinya pengajuan gugatan perceraian ke pengadilan agama dengan status tergugat gaib. Penggugat sengaja menyatakan bahwa tidak tahu keberadaan tergugat. Peneletian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja alasan yang menyebabkan pengajuan gugatan perceraian dengan status tergugat gaib. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris yang bersifat studi kasus. Penelitian ini berlokasi di kecamatan banjarmasin timur. Data yang digali dari penelitian ini adalah perihal alasan alasan yang menyebabkan penggugat mengajukan gugatan perceraian dengan status tergugat gaib. Teknik pengumpulan data yang penulis lakukan dengan melakukan wawancara kepada reaponden yang melakukan pengajuan gugatan yang penulis teliti dan wawancara dengan informan yang memberikan informasi terkait kasus yang penulis teliti. Untuk pengumpulan data wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa saudari A ditinggal bekerja merantau oleh suaminya dan telah menikah lagi ditempat suaminya bekerja. Alasan yang membuat saudari A sengaja menyebut bahwa tidak mengetahui keberadaan suaminya, karena nasehat dari teman saudari A, kemudian telah terlanjur sakit hati, dan tidak ingin lagi bertemu serta berurusan dengan suaminya. Pengajuan gugatan dengan proses gaib tersebut membuat proses perceraian menjadi lama pada proses pemanggilannya sebagaimana disebitkan dalam KHI Pasal 141 ayat (3) yang menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan gugatan perceraian ditetapkan sekurang kurangnya enam bulan, dibandingkan dengan proses perceraian biasa yang hanya memerlukan waktu selambat lambatnya 30 hari yang diatur dalam ayat (1) Pasal 141 KHI.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S. H Islamiwati Islamiwati |
Date Deposited: | 06 Mar 2019 03:45 |
Last Modified: | 06 Mar 2019 03:45 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11384 |
Actions (login required)
View Item |