Juminah, Juminah (2019) Asal Usul Anak dari Pernikahan yang Fasid (Analisis Penetapam Nomor 01/Pdt.P/2011/PA.Bgl). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (119kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (8kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (656kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (511kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (305kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (407kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (866kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini bertolak dari adanya perkara penetapan asal usul anak diterima dari isbat nikah yang ditolak dikarenakan pernikaham rusak (fasid), pada amar penetapan Nomor 01/Pdt.P/2011/PA.Bgl. majelis hakim menetapkan anak tersebut sebagai anak para pemohon. permaslahan yang menarik untuk diteliti bahwa penetapan asal usul anak yang lahir dari perkawinan fasid tersebut mejelis hakim telah mengenyampingkan tentang pentingnya pencatatan perkawinan untuk ketertiban hukum serta kepastian hukum. tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hukum majelis hakim mengenai perkara penetapan asal usul anak dari pernikahan fasid Nomor perkara 01/Pdt.P/2011/PA.Bgl, serta untuk mengetahui tinjauan hukum positif dan hukum Islam terhadap penetapan asal usul anak dari pernikahan yang fasid. penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, skunder dan tersier. bahan hukum primer yautu dengan mengkaji penetapan Pengadilan Agama Bangli Nomor 01/Pdt.P/2011/PA.Bgl, bahan hukum sekunder yaituu buku-buku maupun jurnal-jurnal yang membahas terkait permasalahan yang penulis teliti, sedangkan bahan hukum tersier terkait dengan kamus hukum. temuan penelitian menunjukan bahwa penetapan asal usul anak dari perkawinan fasid Nomor 01/Pdt.P/2011/PA.Bgl hakim mengabulkan penetapan asal usul anak dari isbat nikah yang ditolak, hakim beranggapan sekalipun perkawinan pemohon fasid, tidak sah. akan tetapi tidak serta merta anak yang lahir dalam masa kumpul bersama perkawinan Fasid tidak dinisbatkan kepada para pemohon. penetapan hakim dalam kasus ini, pengesahan anak sekaligus penolakan isbat nikah mengeyampingkan hukum positif tentang pencatatan perkawinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang mana para pemohon tidak mempunyai bukti buku nikah guna keperluan penetapan asal usul anak. pencatatan perkawinan dalam hukum Islam merupakan qias Q.S. Al-Baqarah/2:282 dan tujuan hukum Islam untuk meraih maslahat dari pencatatan iti sendiri. menurut perspertif penulis, penetapan asal usul anak dari yang lahir akibat perkawinan fasid dengan diwalikan wali muhakkam maka hukum perkawinannya tidak sah, sehingga tidak bisa membuktikan perkawinan dengan akta nikah atau penetapan isbat nikah maka anak tersebut menjadi anak luar nikah dan anak tersebut hanya memperoleh hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya saja.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S.H Juminah M. Saleh |
Date Deposited: | 06 Mar 2019 05:57 |
Last Modified: | 06 Mar 2019 06:11 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11403 |
Actions (login required)
View Item |