Janah, Siti Nurul (2019) Penentuan Tinggi Rendahnya Mahar Berdasarkan Status Perempuan dalam Perkawinan (Studi Kasus di Kecamatan Bintang Ara). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (345kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (10kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (587kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (542kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (160kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (553kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (150kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (362kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (11MB) |
ABSTRAK
Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai penentuan tinggi rendahnya mahar berdasarkan status perempuan dalam perkawinan. Adapun latar belakang masalah tersebut adanya pemahaman bahwa mahar adalah semua pemberian pihak laki-laki di tentukan oleh keluarga perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana gambaran tentang penentuan tinggi rendahnya mahar berdasarkan status perempuan dalam perkawinan dan dampak yang terjadi terhadap mahar/jujuran yang sudah ditentukan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif, dengan mengambil lokasi di Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara kemudian penulis analisis secara kualitatif. Subyek yang di teliti adalah suami dan istri. Temuan dalam hasil penelitian menjelaskan bahwa mahar di tentukan oleh keluarga pihak perempuan. Apabila ada laki-laki yang ingin menikah dengan perempuan yang diinginkannya, maka berlaku bagi laki-laki tersebut penentuan tinggi rendahnya mahar berdasarkan status perempuan dalam perkawinan. Berdasarkan status perempuan dalam perkawinan tersebut masih perawan ataupun sudah pernah menikah (janda). Dengan alasan status perempuan yang masih perawan akan di ditentukan lebih tinggi dari perempuan yang sudah pernah menikah (janda). Selain alasan tersebut, keluarga pihak perempuan mempunyai alasan lain dalam menentukan jumlah mahar yaitu untuk acara resepsi perkawinan setelah akad nikah. Apabila laki- laki tersebut tidak bisa memberikan jumlah uang yang sudah ditentukan, maka akan terdapat dampak seperti pernikahannya akan di tunda sampai uang yang telah ditentukan tersebut sudah terkumpul. Apabila hal itu terjadi maka akan memberatkan bagi laki-laki yang ingin menikah. Bahkan Nabi Saw. memberikan pilihan tentang mahar dan tidak memberatkan bagi orang yang ingin menikah. Adapun Nabi Saw. bersabda, “Menikahlah, walaupun hanya dengan sebuah cincin besi”. (Riwayat Bukhari).
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Siti Nurul Janah |
Date Deposited: | 14 Mar 2019 02:35 |
Last Modified: | 14 Mar 2019 02:35 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11445 |
Actions (login required)
View Item |