Syufawi, Muhammad (2019) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Kriteria Asal Usul Anak. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (242kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (109kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (706kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (848kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (275kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (777kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (296kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (223kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Masalah asal usul anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 42,43 dan 44, Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 99 sampai Pasal 102, dan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini penulis lebih menitik beratkan kepada adanya perbedaan yang kontras antara hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, dalam hukum Islam pernikahan saat hamil tidak diperbolehkan atau tidak sah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun KHI pernikahan saat hamil boleh dilaksanakan tanpa mengulang pernikahan (ijab kabul) setelah anaknya lahir dan status anak nya pun sah oleh pria yang menghamilinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat, alasan, serta dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang adanya perbedaan antara hukum Islam Dan hukum positif terhadap anak yang lahir kurang dari enam bulan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Kandangan beralamat di Jl. Hamalau, Sungai Raya. Peneliti melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) orang informan, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kandangan, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Hasil dari penelitian ini tentang pendapat hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang kriteria asal usul anak adalah adanya perbedaan antara beberapa hakim yang dimana hukum yang digunakan oleh 3 (tiga) orang hakim Pengadilan Agama Kandangan dalam menyatakan pendapat berbeda-beda, pendapat oleh informan I (satu) dan informan III (tiga) yang menyatakan lebih mengutamakan Hukum positif dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal Pasal 42, KHI pasal 99, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UUD tahun 1945 Pasal 28B Ayat 2 dan hukum Islam yang di mana lebih memberikan kemaslahatan bagi status anak yang lahir di akibatkan zina. Sedangkan informan II (dua) yang menyatakan lebih mengutamakan hukum Islam yang berlandaskan dari kesepakatan Ulama yang berpedoman kepada Hadis dan al-Qurān, dalam hal ini pun juga berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 43 dan KHI Pasal 100 yang dengan maksud dalam menjaga moral umat Islam dengan menutup pintu perzinahan.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | syufawi zaldi |
Date Deposited: | 14 Mar 2019 02:32 |
Last Modified: | 14 Mar 2019 02:32 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11453 |
Actions (login required)
View Item |