EMPOWERS IDR

Penelusuran Data IDR

Telusuri data di dalam IDR kami menggunakan fungsi penelusuran lengkap (Advanced).
Update Data IDR Terbaru

Lihat data yang sudah kami tambahkan ke IDR dalam seminggu terakhir.
Pedoman Unggah Mandiri

Sebelum mengupload dokumen, pastikan membaca Pedoman Unggah Mandiri untuk Depositor.
Traffic Pengunjung

Lihat traffic IDR kami. Dari mana mereka datang, device yang dipakai, konten apa saja yang mereka akses, cari dan lainnya

Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Kriteria Asal Usul Anak

Syufawi, Muhammad (2019) Pendapat Hakim Pengadilan Agama Kandangan Tentang Kriteria Asal Usul Anak. Skripsi, Syariah.

[img] Text
PERNYATAAN.pdf

Download (242kB)
[img] Text
AWAL.pdf

Download (1MB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (109kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (706kB)
[img] Text
BAB II.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (848kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (275kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (777kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (296kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (223kB)
[img] Text
LAMPIRAN.pdf

Download (3MB)

ABSTRAK

Masalah asal usul anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pada Pasal 42,43 dan 44, Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 99 sampai Pasal 102, dan dalam hukum Islam. Dalam penulisan ini penulis lebih menitik beratkan kepada adanya perbedaan yang kontras antara hukum Islam, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan KHI, dalam hukum Islam pernikahan saat hamil tidak diperbolehkan atau tidak sah sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun KHI pernikahan saat hamil boleh dilaksanakan tanpa mengulang pernikahan (ijab kabul) setelah anaknya lahir dan status anak nya pun sah oleh pria yang menghamilinya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pendapat, alasan, serta dasar hukum yang digunakan hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang adanya perbedaan antara hukum Islam Dan hukum positif terhadap anak yang lahir kurang dari enam bulan. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), bersifat deskriptif kualitatif yang berlokasi di Pengadilan Agama Kandangan beralamat di Jl. Hamalau, Sungai Raya. Peneliti melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) orang informan, yang menjadi informan dalam penelitian ini adalah para hakim yang bertugas di Pengadilan Agama Kandangan, penelitian ini menghasilkan temuan-temuan: Hasil dari penelitian ini tentang pendapat hakim Pengadilan Agama Kandangan tentang kriteria asal usul anak adalah adanya perbedaan antara beberapa hakim yang dimana hukum yang digunakan oleh 3 (tiga) orang hakim Pengadilan Agama Kandangan dalam menyatakan pendapat berbeda-beda, pendapat oleh informan I (satu) dan informan III (tiga) yang menyatakan lebih mengutamakan Hukum positif dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal Pasal 42, KHI pasal 99, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UUD tahun 1945 Pasal 28B Ayat 2 dan hukum Islam yang di mana lebih memberikan kemaslahatan bagi status anak yang lahir di akibatkan zina. Sedangkan informan II (dua) yang menyatakan lebih mengutamakan hukum Islam yang berlandaskan dari kesepakatan Ulama yang berpedoman kepada Hadis dan al-Qurān, dalam hal ini pun juga berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Pasal 43 dan KHI Pasal 100 yang dengan maksud dalam menjaga moral umat Islam dengan menutup pintu perzinahan.

Item Type: Skripsi
Subjects: H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman
K Law > K Law (General)
Depositing User: syufawi zaldi
Date Deposited: 14 Mar 2019 02:32
Last Modified: 14 Mar 2019 02:32
URI: http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11453

Actions (login required)

View Item View Item