Yahya, Muhammad (2019) Pendapat Akademisi Tentang Penempatan TNI/Polri Sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (45kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (465kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (72kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (219kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (263kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (113kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (265kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (98kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (146kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (16kB) |
ABSTRAK
Penelitian ini dilatarbelakangi pada langkah Mendagri menunjuk 2 (dua) Perwira tinggi Polri aktif sebagai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, hal tersebut memunculkan polemik dan perbedaan pendapat di masyarakat karena adanya potensi pelanggaran hukum yaitu pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Kepolisian Republik Indonesia menyatakan tidak boleh anggota Polri aktif menjabat dua instansi atau memiliki dua jabatan fungsional sebelum mengundurkan diri atau pensiun dini terlebih dahulu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pendapat akademisi tentang penempatan TNI/Polri sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dan alasan serta dasar hukum. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research), yang bersifat deskriptif kualitatif. Penulis dalam mengumpulkan data menggunakan teknik wawancara Setelah data terkumpul kemudian diolah melalui proses edit dan klasifikasi. Kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif kualitatif sehingga diperoleh kesimpulan. Penelitian ini menghasilkan temuan sebagai berikut: dari 6 (enam) dosen, ada 5 (lima) orang dosen yang menyatakan tidak setuju yaitu informan 1, informan 3, informan 4, informan 5, dan informan 6. Menurut mereka tidak bisa dari TNI atau Polri menjabat di luar dari institusinya, yang menjadi alasan mereka ialah melihat dari sisi normatif yaitu terdapat 2 (dua) peraturan, yaitu pada Undang-Undang tentang TNI dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwasanya TNI maupun Kepolisian itu harus bersikap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik, serta bagi anggota TNI ataupun Kepolisian yang ingin menjabat diluar institusinya, maka harus mengundurkan diri atau pensiun dini terlebih dahulu dari satuan TNI/Polri. Dan 1 (satu) orang dosen yaitu informan 2, beliau sepakat atas Mendagri menunjuk Pati Polri aktif sebagai Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah karena menitikberatkan pada keamanan, alasan dasar hukum beliau yaitu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 ayat (10) tentang Pilkada dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (2) tentang cuti di luar tanggungan negara, yang mana menjelaskan untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, maka diangkat penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya/ setingkat di lingkup pemerintah pusat, dan jabatan itu setara dengan jabatan Perwira tinggi Polri.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) K Law > KZ Law of Nations |
Depositing User: | Skripsi Muhammad Yahya |
Date Deposited: | 19 Mar 2019 06:30 |
Last Modified: | 19 Mar 2019 06:30 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11490 |
Actions (login required)
View Item |