Khilmi, Muhammad Zaini (2019) Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Praktik Pengelolaan Zakat Di Baznas Provinsi Kalimantan Selatan. Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (219kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (181kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (598kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (691kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (196kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (843kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (192kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (414kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (3MB) |
ABSTRAK
Zakat merupakan instrumen ekonomi umat yang potensial dan membutuhkan pengelolaan yang profesional melalui lembaga yang dibentuk oleh yang berwenang. Terbentuknya lembaga pengelola zakat merupakan bagian dari upaya merubah paradigma masyarakat terhadap pola pengelolaan zakat yang selama ini dikembangkan dengan sistem tradisional (zakat identik dengan ustaz, bersifat konsumtif, dikelola dalam bentuk kepanitiaan, dan sebagainya). Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui : (a) Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dalam Praktik Pengelolaan Zakat di BAZNAS Provinsi Kalimantan Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum. Dengan metode pengumpulan data yang digunakan yaitu metode wawancara dan metode dokumenter. Teknik analisis yang dipakai penulis adalah metode kualitatif, yaitu mendeskripsikan implementasi undang-undang nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dalam praktik pengelolaan zakat di baznas provinsi kalimantan selatan. Berdasarkan data yang diperoleh penulis BAZNAS Provinsi Kal-Sel adalah sebuah lembaga yang mengelola dana Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS), dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat BAZNAS Provinsi Kalalimantan Selatan memiliki beberapa paradigma baru. Paradigma baru pengumpulan zakat yaitu: Menjemput zakat kepada para muzaki, melakukan kerjasama dengan lembagalembaga keuangan dan lembaga-lembaga publik, mengembangkan objek zakat, dan zakat tidak perlu menunggu satu tahun. Sedangkan paradigma baru pendistribusian zakat yaitu: penyaluran zakat produktif, memperhatikan skala prioritas, mengunakan kuisioner, penyaluran zakat kepada pencari ilmu, menggunakan edukasi dan pelatihan, memberi bantuan biaya, pendamping, dan mengevaluasi.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > HC Economic History and Conditions K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Skripsi Muhammad Zaini Khilmi |
Date Deposited: | 01 Apr 2019 01:24 |
Last Modified: | 01 Apr 2019 01:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11656 |
Actions (login required)
View Item |