Hj. Wahidah, Hj. Wahidah and Hj. Faridah,, Hj. Faridah, (2018) Praktik Penyelesaian Harta Warisan Pada Masyarakat Banjar. Antasari Press Banjarmasin.
Text
Praktik Penyelesaian Harta Warisan Pada Masyarakat Banjar.pdf Download (902kB) |
ABSTRAK
Masyarakat Banjar Kalimantan Selatan umumnya menyelesaikan kasus kewarisan mereka secara faraidh. Walaupun terkadang dalam praktiknya, mereka lebih mengedepankan semangat “badamai” sehingga memunculkan pola-pola penyelesaian variatif yang terkesan unik. Banyak diantara contoh kasus yang memerlukan analisis tersendiri pada tiap kasusnya terkait beberapa hal seperti: deskripsi (uraian kasus), faktor/ alasan, dan dampak yang ditimbulkan sebagai ekses positif dan atau negatifnya. Analisis sementara menunjukkan, bahwa sebenarnya ada semacam keinginan masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan untuk menyelesaikan kasus pembagian harta warisan keluarga mereka, dengan cara-cara sebagaimana yang ditempuh faradhiyun. Utamanya bagi mereka yang meyakini akan azas ketauhidan dalam hukum waris Islam (faraidh). Hanya saja terkadang ditemui pula dalam proses penyelesaian pembagian harta warisan itu, keunikankeunikan lainnya dalam bentuk upaya modifikasi antara faraidh dengan kondisi riil seseorang ahli waris dalam suatu keluarga. Sebelas kabupaten yang menjadi objek penelitian ini, melibatkan lebih dari 50 orang informan yang berhasil diperoleh data dan informasinya melalui teknik indeft interview. Selain itu, studi dokumenter juga menjadi bagian dari dataprocessing, yangsangat urgen dalam relevansinya dengan penentuan status hukum “boleh tidaknya” praktik itu dilakukan. Data akan diungkap sedetail mungkin, meliputi hal-hal: apa saja yang ditinggalkan oleh pewaris, siapa dan mengapa diwariskan, kapan dan dimana penyelesaian pembagian warisan itu dilakukan, serta bagaimana proses kewarisannya; meliputi hak/ bagian masing-masing waris sesuai struktur kasusnya, ungkapan (serah terimanya), termasuk bentuk dan pola-pola penyelesaiannya. Fakta di lapangan menunjukkan, bahwa dalam praktiknya konteks peran dan keterlibatan sosok ahli waris dalam satu struktur kewarisan, termasuk kondisi kehidupan ekonomi diantara ahli waris, adalah menjadi bagian penting dalam hubungannya dengan kasus kewarisan itu diselesaikan. Atas dasar ini, kemudian muncullah beberapa permasalahan dalam praktik penyelesaian harta warisan pada masyarakat Banjar (Kalimantan Selatan). Sebagian besar (kasus) tidak melakukan penyerahan langsung objek warisan yang menjadi hak atau bagian masing-masing ahli waris. Terdapat variasi penyelesaian pembagian harta warisan dengan pola-pola seperti: “hibah wasiat,” wasiat pembagian warisan sebelum pemilik harta meninggal, dominasi kasus munasakhah, “sistem undian”, diterapkannya konsep al takharuj, penyisihan tirkah untuk “ritual arwahan”, kewarisan kolektif, pola faraidh-ishlah dan ishlah. Tidak ada penyelesaian harta bersama atau harta “papantangan”. Terdapat penyimpangan dari faraidh menyangkut penyelesaian pembagian harta warisan ini. Seperti ahli waris yang diabaikan haknya, tidak diselesaikan sesuai formula pembagian yang seharusnya. Utamanya dalam kaitan dengan konsekuensi ahli waris ashobah bi al ghair. Termasuk semacam tidak adanya keinginan untuk menyelesaikan kasus kewarisan dengan cepat atau sesegeranya mungkin. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi setiap pribadi muslim untuk dapat menyesuaikan dan menyelesaikan kasus kewarisan mereka sesuai tuntunan faraidh yang diwahyukan oleh Allah Swt., Tuhan Yang Maha Adil dan Bijaksana
Item Type: | Book |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HQ The family. Marriage. Woman K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mrs. Murtini UIN |
Date Deposited: | 15 Apr 2019 03:36 |
Last Modified: | 15 Apr 2019 04:24 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11741 |
Actions (login required)
View Item |