Widyaningsih, Sri Rafidah (2019) Analisis Pembayaran Nontunai Menggunakan Bilyet Giro Berdasarkan Peraturan Nomor 18/41/PBI/2016 di PT. BRI Syariah Kantor Cabang Banjarmasin. Skripsi, Ekonomi dan Bisnis Islam.
Text
PERNYATAAN.pdf Download (693kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (1MB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (13kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (473kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (211kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (753kB) |
|
Text
BAB V.pdf Download (14kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (402kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (538kB) |
ABSTRAK
Penelitian yang penulis lakukan di PT. BRI Syariah Kantor Cabang Banjarmasin dilatarbelakangi dari penggunaan bilyet giro sebagai alat pembayaran nontunai yang mulai disalahgunakan seperti adanya penipuan dan manipulasi sehingga untuk mencegahnya, Bank Indonesia menerbitkannya peraturan terbaru mengenai bilyet giro yaitu Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pembayaran nontunai menggunakan bilyet giro dan kendalanya dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 di PT. BRI Syariah Kantor Cabang Banjarmasin. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan yang bersifat deskriptif kualitatif. Dalam mengumpulkan data, peneliti menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Informan penelitian ini ada dua orang yaitu Muhammad Hasbi selaku operation manager dan Mira Triana selaku customer service. Hasil penelitian yang diperoleh menjelaskan bahwa Pertama: Pembayaran nontunai menggunakan bilyet giro di PT. BRI Syariah Kantor Cabang Banjarmasin yaitu hal yang pertama kali dilakukan untuk dapat menerbitkan bilyet giro, nasabah harus mempunyai rekening giro. Persyaratan membuka rekening giro di PT. BRI Syariah antara lain mengisi aplikasi pembukaan rekening giro, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) Bank Indonesia, mengisi setoran awal dan memilih akadnya. Dalam melakukan pemindahbukuan bilyet giro dari rekening penarik dan penerima dapat dilakukan pada bank yang sama atau dilakukan dengan bank yang berbeda menggunakan sistem kliring antarbank yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kedua: Kendala dalam pembayaran menggunakan bilyet giro ini yaitu masyarakat masih kurang memahami dalam hal menggunkan bilyet giro. Penggunaan bilyet giro juga mulai mengalami penurunan akibat adanya perubahan selera pembayaran di masyarakat sejalan dengan perkembangan ekonomi dan teknologi. Meskipun begitu bilyet giro masih diminati oleh masyarakat. Dengan diberlakukannya peraturan bilyet giro, bank melakukan penyesuaian SOP, penyiapan warkat dan distribusi kepada nasabah serta memberikan edukasi kepada internal bank dan nasabah. Sehingga pembayaran nontunai menggunaan bilyet giro di PT. BRI Syariah Kantor Cabang Banjarmasin telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 karena PT. BRI Syariah Kantor Cabang Banjarmasin sudah berpedoman pada landasan hukum bilyet giro dengan format baru yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | H Social Sciences > H Social Sciences (General) H Social Sciences > HC Economic History and Conditions |
Depositing User: | Sri Rafidah Widyaningsih |
Date Deposited: | 20 Jun 2019 07:26 |
Last Modified: | 20 Jun 2019 07:26 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/11843 |
Actions (login required)
View Item |