Muttaqin, Muhammad Zainal (2019) Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Gaib (Analisis Putusan Nomor: 442/Pdt.G/2017/Pa.Brb). Skripsi, Syariah.
Text
PERNYATAAN KEASLIAN TULISAN.pdf Download (148kB) |
|
Text
AWAL.pdf Download (919kB) |
|
Text
ABSTRAK.pdf Download (74kB) |
|
Text
BAB I.pdf Download (330kB) |
|
Text
BAB II.pdf Restricted to Repository staff only Download (596kB) |
|
Text
BAB III.pdf Download (501kB) |
|
Text
BAB IV.pdf Download (152kB) |
|
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (222kB) |
|
Text
LAMPIRAN.pdf Download (272kB) |
ABSTRAK
Berawal adanya putusan perkara gugatan cerai yang diajukan oleh penggugat ke Pengadilan Agama Barabai dengan menggunakan dalil gugatan pernah terjadi pertengkaran secara terus menerus antara penggugat dan tergugat. Untuk menguatkan dalil tersebut, penggugat membawa alat bukti berupa surat keterangan gaib dan dua orang saksi. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan putusan verstek dengan pertimbangan Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf “f” Kompilasi Hukum Islam tentang putusnya perkawinan dengan alasan pertengkaran secara terus menerus. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam perkara Nomor 442/Pdt.G/2017/Pa.Brb, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif berupa studi kepustakaan dengan mengkaji putusan Pengadilan Agama Barabai Nomor: 442/Pdt.G/2017/Pa.Brb. Salinan putusan inilah yang akan dijadikan bahan hukum penelitian yang kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan landasan teori. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam putusan Nomor 442/Pdt.G/2017/Pa.Brb ditemukan bahwa adanya ketidakcocokan antara pertimbangan hukum hakim dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dengan putusan verstek berdasarkan pada Pasal 19 huruf “f” Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf “f” Kompilasi Hukum Islam tentang putusnya perkawinan dengan alasan pertengkaran secara terus menerus. Namun dari fakta hukum yang ada, berdasarkan alat bukti surat dan keterangan saksi dipersidangan bahwa tidak pernah terungkap adanya pertengkaran sebagaimana yang didalilkan oleh penggugat dalam surat gugatannya melainkan fakta yang terungkap ialah pihak tergugat pergi meninggalkan penggugat sekitar 15 tahun dan tidak diketahui keberadaannya (gaib). Majelis hakim dinilai telah mengesampingkan alat bukti surat dan keterangan saksi sehingga membuat putusan tersebut keliru dalam hal pertimbangan hukumnya. Seharusnya majelis hakim dalam memutus perkara tersebut berdasarkan Pasal 19 huruf “b” Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf “b” Kompilasi Hukum Islam tentang salah satu pihak pergi meninggalkan pihak lain lebih dari dua tahun lamanya.
Item Type: | Skripsi |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Mr Muhammad Zainal Muttaqin Khairin |
Date Deposited: | 22 Jul 2019 03:47 |
Last Modified: | 22 Jul 2019 03:47 |
URI: | http://idr.uin-antasari.ac.id/id/eprint/12338 |
Actions (login required)
View Item |